Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pekan ASI Sedunia 2022: Kurangnya Edukasi

by matabanua
1 Agustus 2022
in Opini
0

Oleh: Banna Izzatul Hasanah, S.Tr.Stat (Statistisi Ahli Pertama BPS Kota Banjarmasin)

Indonesia akhir-akhir ini dihebohkan dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). RUU tentang KIA ini telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dan banyak perempuan yang mengharapkan RUU ini segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\8\master opini.jpg

Berantas Narkoba Selamatkan Masyarakat

2 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kampus Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan, Sudah Cukupkah?

2 Juli 2025
Load More

Dalam RUU ini ibu yang akan melahirkan dimana sebelumnya berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diberikan cuti selama tiga bulan dengan RUU yang baru cuti melahirkan bertambah menjadi enam bulan. RUU KIA ini disebut-sebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menangani stunting di Indonesia. Stunting sangat erat kaitannya dengan pemberian gizi kepada bayi sejak dari dalam kandungan sampai masa awal pertumbuhan setelah dilahirkan. Namun di lapangannya, pemberian gizi kepada bayi ini mengalami banyak permasalahan.

Pemberian gizi pada bayi yang paling utama kepada bayi adalah dengan Air Susu Ibu (ASI). ASI dianggap sebagai liquid gold, yaitu cairan emas bagi pertumbuhan bayi. Kandungan ASI yang bisa berubah-ubah menyesuaikan pertumbuhan dan kondisi bayi telah menjadi minuman sekaligus makanan dengan kandungan terbaik bagi bayi. Pemerintah pun telah mendukung pemberian ASI di Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI eksklusif.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6, pemerintah mengharuskan setiap ibu yang melahirkan untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya. Ibu boleh saja tidak memberikan ASI eksklusif jika ada indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi. Namun, banyak ibu yang akhirnya tidak melakukan ASI eksklusif secara penuh karena kurangnya edukasi tentang menyusui.

Dalam proses menyusui, banyak permasalahan yang sering ditemui dan hanya akan teratasi dengan baik jika edukasi tentang menyusui terpenuhi. Terlebih lagi banyaknya mitos yang berkembang di masyarakat tentang bagaimana menyusui dan bagaimana memberi nutrisi pada bayi tanpa dasar ilmu pengetahuan. Pada April lalu ada video yang sempat viral berisi tentang seorang ibu yang memberikan bubur bayi pada bayinya yang baru lahir. Video ini langsung mendapat kecaman dari netizen lantaran bayi baru lahir seharusnya tidak diberikan asupan apapun selain ASI. Hal ini tidak akan terjadi jika ibu dari bayi tersebut memiliki ilmu tentang ASI dan menyusui.

Selain itu, banyak pula ibu yang akhirnya memberikan susu formula sebagai pengganti ASI dengan berbagai alasan seperti berat badan bayi tidak naik, keluarnya ASI hanya sedikit, puting lecet, dan alasan-alasan lainnya. Padahal jika ibu paham tentang ASI dan menyusui, sebagian besar masalah tersebut bisa teratasi tanpa harus menggantikan ASI dengan susu formula. Peredaran susu formula pun seharusnya diawasi dengan ketat oleh pemerintah. Di negara-negara maju, pembelian susu formula untuk bayi dibawah satu tahun hanya bisa dilakukan di apotek dan hanya diijinkan dengan resep dokter.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2021 di Kalimantan Selatan 96,38 persen bayi berumur 0-23 bulan pernah diberi ASI. Namun, hanya 79,39 persen yang masih diberi ASI. Berkurangnya persentase yang masih diberikan ASI menandakan bahwa banyak ibu yang pada awal kelahiran bayi memberikan ASI. Namun, semakin bertambahnya umur bayi banyak yang akhirnya berhenti memberikan ASI kepada bayinya dengan berbagai sebab. Sebanyak 70,07 persen bayi berumur 0-23 bulan diberikan ASI selama 6-23 bulan. Sayangnya, ada 29,93 persen dari bayi berumur 0-23 bulan yang hanya diberikan ASI selama 0-5 bulan setelah kelahirannya. Dari sini dapat dilihat bahwa ada 29,93 persen bayi yang tidak mendapatkan ASI Eksklusif sampai enam bulan. Meskipun pemberian ASI adalah tanggung jawab orang tua, banyaknya bayi yang tidak mendapatkan ASI eksklusif juga harus menjadi perhatian pemerintah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012.

Sesuai anjuran dari World Health Organization (WHO), pemberian ASI dilakukan sampai bayi berusia dua tahun kecuali ada indikasi medis dan kondisi darurat, dimana ASI eksklusif dilakukan sampai bayi enam bulan dan setelah enam bulan bayi diberikan makanan pendamping ASI (MPASI). Pemberian ASI sampai dua tahun dilakukan guna terpenuhinya gizi baik dan seimbang untuk tumbuh kembang bayi selama 1000 hari pertamanya. Kekurangan gizi pada 1000 hari pertama bayi besar kemungkinannya dapat menyebabkan masalah kesehatan yang bersifat permanen pada kemudian hari jika tidak segera diatasi. Berdasarkan data BPS di Kalimantan Selatan pada tahun 2021, rata-rata pemberian ASI hanya mencapai 10,88 bulan. Tidak sampai setengah dari anjuran WHO yang seharusnya dua tahun. Memberikan ASI sampai dua tahun memiliki banyak manfaat bagi kesehatan dan tumbuh kembang bayi. Selain untuk bayi, pemberian ASI juga memiliki manfaat yang luar biasa bagi ibu yang menyusui. Hanya saja kurangnya edukasi untuk ibu dan calon ibu membuat pemberian ASI berhenti sebelum dua tahun.

Salah satu upaya yang sangat membantu pemberian ASI eksklusif dan lama menyusui adalah proses Inisiasi menyusui Dini (IMD). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tentang Pemberian ASI Ekslusif pasal 9 dan 10, tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan IMD serta rawat gabung kepada bayi yang baru dilahirkan dan ibunya paling singkat selama 1 (satu) jam untuk memudahkan ibu memberikan ASI eksklusif pada bayinya.

Namun, pada kenyataannya berdasarkan data BPS di Kalimantan Selatan pada tahun 2021 perempuan berumur 15-49 tahun yang pernah melahirkan dalam 2 tahun terakhir dan dilakukan IMD hanya 74,97 persen sedangkan 25,03 persen sisanya tidak dilakukan IMD. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, pemberian IMD bersifat wajib oleh penyelenggara fasilitas kesehatan. Sayangnya informasi ini tidak tersosialisasikan dengan baik kepada calon ibu dan kepada masyarakat dan kurangnya pengawasan dari pemerintah membuat angka pemberian IMD menjadi rendah.

Dalam pekan ASI sedunia pada 1-7 Agustus 2022, dengan tema “Literasi dan Dukungan Para Pihak Dalam Mendukung Keberhasilan Menyusui” dapat menjadi momen menanamkan pentingnya edukasi kepada ibu dan calon ibu serta keluarga calon ibu tentang menyusui.

Bukan hanya ibu dan calon ibu saja, tetapi keluarga sebagai support system juga harus mendapatkan edukasi. Berbagai mitos tentang ASI dan menyusui yang sering diturunkan oleh keluarga serta masyarakat dan hanya berdasarkan kata orang hanya akan hilang dengan adanya edukasi.

Selain itu, fasilitas kesehatan juga perlu diberikan pengawasan oleh pemeringah tentang hal-hal yang berkaitan dengan ibu menyusui, seperti proses IMD, rawat gabung setelah melahirkan, dan prosedur pemberian susu formula agar bisa mendukung proses pemberian ASI sampai dua tahun.

 

 

Tags: ASIBanna Izzatul HasanahKIAStatistisi Ahli Pertama BPS Kota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA