Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pencuri Peralatan Tukang Diringkus

by matabanua
31 Juli 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Buru sergap Polsek Banjarmasin Utara (Banut) meringkus Rafkhan Thurrisky alias Iki Edong (26), warga Jalan Griya Permata Meranti, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten  Barito Kuala, karena diduga melakukan aksi pencurian peralatan tukang di wilayah hukum setempat.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno menerangkan, korban pemilik barang peralatan tukang bernama Akhmad Aswadi (55), warga Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Yamin menyampaikan KUA dan PPAS tahun 2025.jpg

Yamin Fokuskan Empat Kebijakan Pembangunan Tahun 2026

10 Juli 2025
Load More

Ia mengatakan, peristiwa pencurian diketahui korban pada Senin (27/7) sekitar pukul 08.00 Wita, di Jalan Cemara Ujung Kompleks Daha Jaya Persada, Keluraham Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.

Akhmad Aswadi menjelaskan, ia baru mengetahui alat bangunan milknya diambil pelaku, saat tukang sedang tidak bekerja. Adapun barang yang hilang, berupa satu buah mesin gerinda, satu buah mesin pemutar molen (semen), dan tujuh buah besi rangka cakar ayam. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10 juta.

“Kita amakan tersangka tanpa ada perlawanan berarti pada Sabtu (30/7) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk proses lebih lanjut,” ujar Sudirno.

Turut diamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol DA 6080 AY warna hitam. Atas perbuatannya, Iki Edong dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman minimal lima tahun penjara. sam

 

 

Tags: Griya Permata MerantiIki EdongIpda SudirnoKanit ReskrimKapolsek Banjarmasin UtaraKecamatan AlalakKelurahan Handil BhaktiKompol Agus Sugianto
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA