TANJUNG – Diduga telah mencuri besi bekas milik perusahaan, tiga karyawan PT SIS diamankan petugas gabungan. Penangkapan ketiga pelaku ini dipimpin Sat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, bersama petugas pengamanan PT Adaro Indonesia dan Security PT DKP, Rabu (27/7) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan petugas gabungan menangkap tiga karyawan PT SIS berinisial FA (33), RA (29), dan HR alias Aming (30). Ketiganya merupakan warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
“Kasus pencurian ini diketahui pertama kali oleh karyawan PT SIS yang bekerja di lokasi kejadian, Senin (25/7) pagi,” ujarnya, Minggu (31/7).
Penangkapan ketiga pelaku ini, berawal dari adanya informasi yang didapat petugas terkait adanya mobil double cabin warna putih, dengan nomor lambung S-889 yang dicurigai masuk ke lokasi tambang.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan, dan mobil tersebut berhenti di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan besi bekas berupa plat dan komponen alat berat lainnya di bak belakang mobil.
Dari pengakuan ketiganya, mereka sudah empat kali melakukan pencurian besi bekas milik PT SIS yang berlokasi di Laydown MIA 4 site ADMO, Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai, seberat 4 ton, dengan total kerugian Rp 4 juta.
“Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Turut disita barang bukti berupa satu unit mobil warna putih, besi bekas jenis plat dan komponen alat berat seberat 2 ton, tiga lembar baju kaos karyawan PT SIS, tiga lembar nomor lambung kendaraan S-889, dan satu lembar rompi warna jingga. tal