Oleh :Zahra Kamila ( HST)
Secara fitrah, setiap manusia menyukai keadilan dan membenci kezaliman. Secara fitrah pula, manusia akan berpihak pada pelaku keadilan dan bersimpati kepada orang yang terzalimi.
Namun demikian, akibat hawa nafsu dan bujuk rayu setan, sepanjang sejarah manusia kita menyaksikan ragam kezaliman dan eksisnya orang-orang zalim. Karena itu upaya mewujudkan keadilan di antara manusia terus menjadi “ misi” kemanusiaan manusia.
Mewujudkan keadilan tentu juga menjadi bagian dari “ misi” Islam dan kaum Muslim. Islam memberikan serangkaian panduan dan petunjuk serta sistem untuk mewujudkan keadilan itu di tengah-tengah manusia.
Adil adalah menempatkan sesuatu pada tempat yang seharusnya. Dengan demikian keadilan akan terwujud ketika sesuatu ditempatkan pada tempat yang seharusnya. Namun, hal itu tergantung pada standar untuk menilai adil dan keadilan itu. Allah SWT adalah Zat Yang Maha Adil sekaligus yang mengetahui keadilan hakiki. Karena itu standar keadilan hakiki tentu harus bersumber dari Allah SWT. Itulah syariah Islam yang telah Allah SWT turunkan kepada kita. Saat syariah tidak dijadikan rujukan, kezalimanlah dan bukan keadilan yang tercipta.
Allah SWT berfirman:
Siapa saja yang tidak memutuskan perkara menurut wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah kaum yang zalim (TQS al- Maidah{5}: 45).
Dengan demikian keadilan di tengah masyarakat hanya bisa diwujudkan dengan menetapkan syariah Islam secara kaffah serta nenghukumi segala perkara dan persengketaan dengan syariah Islam.
Keadilan dalam Peradilan Islam
Islam mensyariatkan untuk mewujudkan keadilan secara umum di tengah-tengah masyarakat. Secara lebih khusus Islam pun mensyariatkan agar keadilan diwujudkan dalam dunia peradilan dan pengadilan suatu perkara. Islam memberikan panduan yang jika dipenuhi dalam penyelesaian suatu perkara, maka vonis yang lebih dekat pada keadilan hakiki akan bisa diwujudkan.
Tentu perkara itu hendaknya diputuskan menurut hukum syariah yang telah Allah SWT turunkan. Sebab hukum Allah SWT adalah hukum yang paling baik. Tidak ada yang lebih baik dari hukum-Nya:
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik dari hukum Allah bagi kaum yang yakin? ( TQS al- Maidah{ 5}:50)
Secara lebih spesifik, Allah SWT memerintahkan ulil amri atau para penguasa, termasuk di dalamnya qadhi atau hakim yang memutuskan perkara, untuk memutuskan perkara di antara manusia dengan adil.
Pentingnya Syariat Islam
Keadilan dalam memutuskan perkara, apapun bentuknya dan siapapun yang terlibat, akan terwujud saat syariah Islam diterapkan. Sebab syariah Islam yang dijadikan dasar untuk memutuskan perkara berasal dari Zat Yang Maha Adil. Jika qadhi ( hakim) memutuskan perkara dengan syariah Islam dan dia memiliki integritas atas dasar iman dan rasa takut akan azab neraka di akhirat, pasti dia akan memutuskan perkara secara adil.
Di sisi lain, dengan penerapan syariah Islam secara kaffah, suasana keimanan terbangun dan melingkupi masyarakat. Dengan itu semua orang yang terlibat dalam perkara, baik yang menuntut, yang dituntut serta orang yang membantu keduanya, termasuk pengacara, tidak lepas dari suasana keimanan dan rasa takut kepada Allah SWT. Dengan demikian motivasi dalam berperkara bukan yang penting menang, meski dengan segala cara. Akan tetapi, semuanya karena mendambakan terwujudnya keadilan.
Karena itu siapapun yang merindukan terwujudnya keadilan, hendaknya saling bahu- membahu memperjuangkan penerapan syariah Islam secara kaffah.