
BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan memastikan pendaftaran partai politik (parpol ) peserta pemilihan umum (pemilu), akan dilaksanakan pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
Hal tersebut disampaikan saat rapat koordinasi (rakor) terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU Kalsel, dengan mengundang seluruh parpol di banua.
“Pendaftaran parpol dilaksanakan pada 1 hingga 14 Agustus, kemudian akan dilanjutkan verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 11 September 2022,” ujar Ketua KPU Kalsel Sarmuji usai rakor di aula lantai 2 kantor KPU Kalsel di Jalan A Yani Km 3,5 Banjarmasin, Kamis (28/7).
Ia mengatakan, ada sebanyak 38 parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Politik (Sipol), dan yang hadir saat rakor sebanyak 27 parpol. “Jadi masih ada 11 parpol yang belum hadir,” katanya.
Sarmuji menambahkan, saat ini pendaftaran parpol masih berproses dan terpusat di KPU RI. Sehingga, apa saja dan berapa jumlah parpol yang ikut akan diketahui setelah pendaftaran.
Sementara, bagi sembilan parpol yang lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, tidak mengikuti verifikasi faktual sebagaimana tahapan peserta pemilu serentak 2024.
Sembilan parpol tersebut, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP. Sedangkan bagi parpol di luar parlemen termasuk parpol baru, akan dilakukan verifikasi baik faktual maupun administrasi. rds