Sabtu, Juli 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penghapusan Honorer: Meyelesaikan Atau Membuat Masalah?

by matabanua
28 Juli 2022
in Opini
0

Oleh : Nur Atika Rizki, M.Pd ( Praktisi Pendidikan)

Menurut keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang. Jumlah THK-II itu terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123.502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393 (www.detik.com, 5/06/2022). Tak dipungkiri bahwa tenaga honorer cukup banyak mengisi di instansi pemerintah. Keberadaan mereka karena jumlah pegawai yang berstatus ASN belum mencukupi jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\18 Juli 2025\8\8\master opini.jpg

Pentingnya Guru Terlatih Bimbingan Konseling

17 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\18 Juli 2025\8\8\foto opini 1.jpg

Menjamin Kualitas Pangan dari Negara

17 Juli 2025
Load More

Berbagai permasalahan pun muncul terkait tenaga honorer. Diantaranya adalah gaji yang minim karena tergantung keuangan instansi seperti tenaga honor guru yang keuangan sekolahnya tergantung banyak sedikitnya jumlah peserta didik. Kontrak kerjanya yang sewaktu-waktu bisa berakhir apabila sudah ada pegawai tetap yang diangkat. Beban kerja yang tak sesuai dengan honor yang diterima dan sebagainya.

Terbitnya surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dianggap sebagai solusi terhadap permasalahan honorer. Peraturan ini sebagai tindak lanjut dari “PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018. Maka pemberlakuannya setelah 5 tahun jatuh pada tanggal 28 November 2023 nanti yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, kebijakan penghapusan pekerja honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebab, selama ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas, sehingga mereka kerap mendapat gaji di bawah upah minimum regional (UMR) (www.republika.co.id, 5/06/2022).

Akankah penghapusan honorer dapat menyelesaikan masalah atau malah menambah masalah?

Tenaga honorer yang mengikuti tes CPNS dan PPPK tentu tidak semua bisa lulus. Sementara perubahan jumlah tenaga kerja ASN dalam instansi pemerintah sangat cepat terjadi terutama untuk guru baik yang mutasi maupun pensiun. Tenaga honorer yang lulus CPNS dan PPPK juga bisa ditempatkan di sekolah lain yang saat itu diberi formasi, sementara di sekolah tempat asal ia menghonor akan kekurangan tenaga pendidik.

Kekosongan ini tentu membutuhkan tenaga honorer. Namun ketika pejabat diberi sanksi apabila mengangkat tenaga honorer maka ini menjadi dilema dan berdampak pada proses pembelajaran di sekolah. Sekolah akan tetap kekurangan guru sampai ada CPNS atau PPPK yang ditempatkan di sana.

Kebijakan ini juga akan berdampak pada ratusan ribu tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan ketika mereka tidak lulus dalam tes. Akhirnya sebagian para honorer bukannya menjadi sejahtera tapi malah menadi pengangguran dan bisa menimbulkan masalah sosial ekonomi. Kendati masih ada tenaga honorer yang akan diangkat melalui model outsourcing, instansi tak bisa serta merta mengangkat pegawai honorer menjadi pekerja outsourcing. Pengangkatannya juga masih harus sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi. Maka mereka pun bisa jadi akan tetap menerima gaji di bawah upah minimum regional.

Lantas, bagaimana agar masalah pegawai honorer ini tidak menjadi polemik lagi?

Tenaga kerja diperlukan untuk berlangsungnya kehidupan suatu negara dan mereka memerlukan kesejahteraan untuk berlangsung hidup. Dalam Islam tidak dibedakan dalam golongan pegawai negara dan honor semua pegawai negara dalam Islam digaji dengan akad ijarah yang adil, yakni gaji yang layak sesuai jenis pekerjaan. Oleh karena itu pegawai yang bekerja di instansi negara semuanya berstatus pegawai negara. Baik direktur maupun pegawai biasa.

Para pegawai bekerja sesuai dengan bidang masing-masing dengan selalu memperhatikan hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai negara maupun sebagai rakyat. Hak-hak mereka sebagai pegawai, baik pegawai biasa maupun direktur, dilindungi oleh Negara. Rekrutmen pegawai negara dalam Islam tidak mengenal istilah honorer karena pegawai negara akan direkrut sesuai kebutuhan riil negara untuk menjalankan semua pekerjaan administratif maupun pelayanan dalam jumlah yang mencukupi.

Dalam konteks sebagai pegawai, mereka bertugas melayani urusan-urusan rakyat, sesuai dengan tugas dan fungsi mereka di masing-masing departemen, jawatan, dan unit. Mereka tidak dibebani dan dituntut melakukan tugas-tugas di luar tugas yang telah diakadkan dalam aqad ijarah. Adapun dalam konteks mereka sebagai rakyat, negara akan melayani dan memperlakukan mereka hingga apa yang menjadi hak mereka terpenuhi secara sempurna.

Gaji pegawai negara diambil dari kas baitulmal. Namun, apabila tidak mencukupi, bisa menarik pajak yang bersifat temporer. Seperti pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, gaji para pegawai negara hingga ada yang mencapai 300 dinar (1275 gram emas) atau setara Rp114.750.000. Luar biasa, nominal yang sangat fantastis. Wajar sekali kehidupan rakyat pada masa itu sangat sejahtera dan berkah.

Menjadi ASN juga bukanlah satu-satunya pekerjaan yang dikejar oleh warga untuk mendapat beragam jaminan hidup layak dan tunjangan hari tua. Negara membuka lapangan seluas-luasnya agar tidak terjadi pengangguran serta menjamin kebutuhan pokok seluruh warga negara terpenuhi.

Hal ini tentunya dapat terwujud apabila negara tidak menggunakan system kapitalisme dalam perekonomian dan keuangan. Sehingga negara dapat mengelola sumber daya alam untuk kemakmuran seluruh rakyat. Memberikan fasilitas pelayanan kepada rakyat bukan berdasarkan perhitungan untung rugi, namun berlandaskan tanggung jawab yang tidak hanya di dunia tapi juga di kahirat kelak. Wallahu ‘alam bishowab.

 

 

Tags: CASNhonorerNur Atika RizkiPANRBpraktisi pendidikanTjahjo Kumolo
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA