
AMUNTAI- Plt Bupati HSU H Husairi Abdi Lc menyampaikan jawaban Kepala Dearah atas pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap tiga buah Raperda Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), pada rapat Paripurna DPRD kabupaten HSU, di Aula DPRD HSU lantai II, Kecamatan Amuntai Tengah.
Plt Bupati HSU H Husairi Abdi Lc mengatakan, segala saran dan masukan yang disampaikan, terlebih yang bersifat konstruktif, akan menjadi catatan bagi pemerintah daerah, dalam rangka perbaikan ke-3 Raperda yang di ajukannya.
Kami sependapat dengan harapan Fraksi Dewan, agar pelaksanaan penambahan Penyertaan modal Daerah kepada PT. Bank Kalsel, dilaksanakan dengan transparans, akuntabel, dan menerapkan prinsip kehati-hatian, selain itu juga dengan adanya hal tersebut, diharapkan Bank Kalsel dapat meningkatkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat kita Hulu Sungai Utara, ujarnya.
Pemerintah Kabupaten HSU mengambil sikap dan kebijakan yang sama, yakni turut mendukung agar Bank Kalsel tetap menjadi Bank Umum Pemerintah Daerah, dengan ikut memerikan penambahan penyertaan modal Daerah, agar Bank Kalsel dapat memenuhi modal minimal sebesar 3 Triliun pada akhir tahun 2024, sebagai syarat untuk tetap menjadi Bank Umum.
Penyertaan modal daerah yang dilakukan ini sudah berdasarkan hasil kajian investasi yang dilakukan oleh tim penasihat investasi LP2M STIE Indonesia Banjarmasin. Hasil tersebut dinyatakan bahwa dari analisis atas kemampuan keuangan Daerah menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten HSU cukup mampu melakukan penambahan modal sebesar Rp. 40,8 Miliar, dalam rangka mempertahankan porsi kepemilikan saham sekarang, yakni sebesar 6,24%.
Dari kombinasi skenario revaluasi aset dan pengembalian dividen(royalti bank) dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp. 40,89 Miliar, yang akan dipenuhi dari pengembalian dividen sebesar Rp. 33,36 Miliar, dan dari APBD murni sebesar Rp. 7,53 Miliar.
Selanjutnya, ujarnya, Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana ini akan dilakukan penyempurnaan terhadap bagian konsideran dimaksud, yakni dengan menambah dua dasar hukum pembentukan, yaitu, Undang-undang 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan, Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang di ajukan. Secara subtansi Raperda ini lebih banyak di adopsi dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.{[suf/mb03]}