
AMUNTAI – Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menemukan penjualan alat kosmetik kecantikan yang palsu dan kadaluarsa di Kota Amuntai dan sekitarnya.
Menyikapi hal ini, dalam waktu dua pekan ke depan Balai POM di HSU akan melakukan razia dan aksi penertiban, dalam rangka melindungi masyarakat dari kosmetik berbahaya dan ilegal.
Kepala Balai POM di Kabupaten HSU Bambang Hery Priyanto mengatakan, kegiatan penertiban dilaksanakan Balai POM provinsi dan kabupaten/kota secara serentak di seluruh Indonesia.
“Kami melibatkan dinas kesehatan dan dinas perindustrian perdagangan dalam penertiban razia kosmetik ini,” ujarnya, Senin (25/7).
Ia menjelaskan, hasil penyisiran sementara di berbagai toko kosmetik, ternyata masih ditemukan dua toko yang menjual bahan kosmetik berbahaya karena Tanpa Ijin Edar (TIE), dan juga kosmetik yang sudah habis masa kadaluarsanya.
Pihak Balai POM lantas memberikan teguran, sosialisasi, dan peringatan kepada pemilik toko, agar menghentikan perbuatannya yang bisa membahayakan konsumen.
“Kepada dua toko yang masih menjual kosmetik tanpa ijin edar, barangnya kami amankan dan nantinya akan kami musnahkan. Sedangkan produk kadaluarsa kami berikan peringatan untuk retur kembali kepada distributor, sehingga secepatnya diganti dengan yang baru,” terangnya.
Kepada masyarakat HSU, Bambang mengimau untuk lebih berhati-hati dalam membeli bahan kosmetik, serta mengecek terlebih dahulu kemasan label sebelum membeli produk
“Cek dulu ijin edar dan tanggal kadaluarsa, karena bahan kosmetik yang ilegal bisa berdampak negatif bagi iritasi kulit dan kesehatan jika digunakan. Bahkan dalam jangka waktu lama, bisa menyebabkan kanker,” pungkasnya. Ant