
BANJARMASIN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) setempat, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo selaku pimpinan rapat mengatakan, rapat ini berfokus pada aset-aset apa saja yang bisa dikelola, entah itu dalam bentuk kerja sama atau dikelola sendiri.
Ia berharap, dalam rapat ini bisa mendapatkan cara bagaimana mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Dari bidang aset bisa memberikan gambaran aset atau barang milik daerah apa saja yang bisa kita jadikan pendapatan, bisa di kerjasama kan, ataupun dikelola sendiri untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya, Rabu (20/7).
Kabag Aset Bakeuda Kalsel Kusnan Amin, memaparkan beberapa laporan terkait Barang Milik Daerah (BMD), yaitu laporan pinjam pakai tanah dan bangunan, pinjam pakai kendaraan dinas, sewa tanah dan bangunan, serta rumah dinas yang belum dikembalikan.
Pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai tanpa konfensasi dan sebagai mitra pinjam pakai ini, adalah pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, ada juga barang milik daerah yang dioperasionalkan pihak lain yang berkaitan dengan SKPD.
“Terkait potensi-potensi aset yang bisa dimanfaatkan dalam bentuk sewa, ada 14 item yang tercatat di Bakeuda Kalsel, “ jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II Yani Helmi menambahkan, agar bidang aset bisa lebih jeli lagi membedakan aset mana saja yang bisa menghasilkan pendapatan atau tidak. Rds