Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sumatera Barat Zona Merah PMK

Kasus PMK Capai 9 Ribu Kasus

by matabanua
20 Juli 2022
in Headlines
0

 

Ilustrasi hewan ternak PMK. (foto:mb/web)

Jakarta – Jumlah temuan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada binatang ternak mencapai 9.583 kasus hingga Rabu, (20/7). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) lalu menetapkan provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masuk ke dalam salah satu zona merah untuk kasus PMK.

Artikel Lainnya

Diduga Memeras, Wamenaker Ditangkap KPK

Diduga Memeras, Wamenaker Ditangkap KPK

21 Agustus 2025
DNA Tak Cocok, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia

DNA Tak Cocok, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia

21 Agustus 2025
Load More

Sejak temuan kasus pertama pada tanggal 12 Mei 2022 di Kabupaten Sijunjung, jumlah kasus PMK di Sumbar terus melonjak tinggi. Tercatat dari 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar, hanya dua kabupaten/kota yang belum ditemukan kasus PMK, yaitu Kota Bukittinggi dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kepala bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, M. Kamil mengatakan Sumbar termasuk ke dalam 22 provinsi di Indonesia yang terpapar penyakit PMK.

Hingga saat ini, Kamil menjelaskan sudah terdapat 9.583 kasus PMK di Sumbar yang menyerang hewan ternak sapi dan kerbau. Dari total data tersebut,terdapat 2.810 kasus PMK yang sembuh, lima ekor mati, 53 ekor berstatus potong bersyarat, sehingga total kasus aktif PMK di Sumbar sebanyak 6.773 kasus.

“Upaya yang sudah dilakukan melalui dinas kehewanan yaitu melakukan pengobatan terhadap ternak yang terpapar PMK, diantaranya sapi dan kerbau,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/7).

Selain melakukan proses pengobatan, pihaknya juga telah melakukan vaksinasi tahap pertama sebanyak 5500 dosis pada 25 Juni – 2 Juli lalu dan akan melaksanakan vaksinasi PMK tahap kedua.

“Tahap kedua ini akan dilaksanakan mulai minggu ketiga bulan Juli hingga minggu kedua bulan Agustus,” jelasnya.

Kemudian, Malik menyebutkan mengenai SOP vaksinasi PMK tersebut memang dilakukan dengan tiga tahapan. DImana tahap pertama dan tahap kedua dilakukan dengan jarak satu bulan, sedangkan tahapan ketiga atau booster dilakukan enam bulan setelah vaksin kedua diberikan yang diprioritaskan akan diberikan kepada hewan ternak sapi dan kerbau.

“Memang prioritas pertama pelaksanaan vaksinasi PMK yaitu sapi dan kerbau meskipun kambing, domba dan babi itu juga termasuk hewan yang rentan atau berkemungkinan dapat terpapar PMK,” jelasnya.

‘ Mengenai penetapan zona merah PMK tersebut, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dinaskeswan) Provinsi Sumbar, Erinaldi mengatakan keputusan tersebut ditetapkan secara nasional dan langkah yang dapat diambil adalah gencar melakukan vaksinasi pada hewan.

“Itu sudah ketetapan secara nasional, kita ke depannya akan gencar melakukan vaksinasi pada hewan di daerah yang tertular PMK,”jelasnya.web

 

 

Tags: hewan ternak PMKKasus PMKpenyakit mulut dan kukuzona merah kasus PMK
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA