
JAKARTA — Pemerintah mengurangi jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani menjadi hanya urea dan NPK. Sekretaris Jenderal Aliansi Petani Indonesia, Nuruddin, menyampaikan, pemerintah perlu memperkuat sosialisasi kepada seluruh petani di Indonesia sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Hal itu agar tak menimbulkan gejolak di mayarakat petani yang sudah ketergantungan pada pupuk subsidi. “Dari sisi penyaluran juga harus diperketat lagi,” ujar Nuruddin.
Nuruddin mengatakan, pengurangan jenis pupuk bersubsidi semestinya dapat dialihkan untuk memperkuat alokasi pupuk urea dan NPK untuk petani. Dia berharap, dengan kebijakan tersebut, kebutuhan pupuk untuk petani ke depan bisa terpenuhi secara optimal.
Sementara itu, Ketua Bidang Pusdiklat Serikat Petani Indonesia Qomarunnajmi menilai pengurangan jenis pupuk subsidi adalah upaya pemerintah untuk menghemat anggaran. Mengenai produktivitas, menurut dia, hasil produksi pertanian tidak bisa mencapai level optimal apabila hanya mengandalkan pupuk kimia.
Sebelum dikurangi, pemerintah memberikan subsidi untuk lima jenis pupuk. Empat di antaranya merupakan pupuk kimia, yakni ZA, SP-36, urea, dan NPK. Satu jenis lagi merupakan pupuk organik.
Menurut Qomarunnajmi, petani akan beralih mencari pupuk kimia nonsubsidi apabila pembatasan pupuk subsidi telah dilakukan. Meski begitu, terdapat tantangan, yakni kenaikan harga pupuk yang relatif signifikan saat ini.
“Alternatif lainnya, petani beralih dengan pupuk organik. Berdasarkan laporan teman-teman petani yang sudah beralih menggunakan pupuk organik, adapeningkatan hasil produksi,” kata Qomarunnajmi.
Pemerintah resmi menetapkan penyaluran pupuk bersubsidi hanya difokuskan pada dua jenis, yakni urea dan NPK dari sebelumnya yang sebanyak lima jenis pupuk. Masa transisi sebelum perubahan skema itu ditetapkan selama tiga bulan atau hingga September mendatang.
“Kita berikan waktu tiga bulan untuk (sisa) stok yang sudah telanjur ada di kios penyalur. Mulai Oktober sudah dua jenis dan tahun depan full dua jenis,” kata Direktur Pupuk an Pestisida Kementerian Pertanian Mohammad Hatta.
Pupuk bersubsidi sebelumnya menyasar hingga 70 komoditas pertania. Lewat aturan baru, cakupan komoditas yang mendapatkan subsidi juga ikut dipangkas menjadi hanya sembilan komoditas, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
Pemangkasan jenis pupuk subsidi itu juga sekaligus menindaklanjuti saran dari Panitia Kerja Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR. Pemfokusan sasaran program pupuk subsidi sekaligus menyikapi dinamika harga global.
Menurut Hatta, harga pupuk yang paling terdampak kenaikan yani urea dan NPK. Sementara itu, dua jenis pupuk tersebut paling dibutuhkan oleh petani.
Dengan tetap memberikan subsidi untuk dua jenis pupuk tersebut, diharapkan mampu mendorong optimalisasi hasil pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia. rep/mb06