Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPMPTSPTTK Sosialisasikan Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

by matabanua
20 Juli 2022
in Balangan, Daerah
0

 

REGULASI-Diseminasi regulasi akreditasi lembaga pelatihan kerja dan perizinan berusaha berbasis risiko, di Aula BLK Balangan.(foto:mb/ist)

PARINGIN-Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTTK) Kabupaten Balangan, melaksanakan kegiatan diseminasi regulasi akreditasi lembaga pelatihan kerja dan perizinan berusaha berbasis risiko, di Aula BLK Balangan.

Artikel Lainnya

Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

10 Juli 2025
PKK Tanbu Hadir di Peringatan HKG PKK dan Rakernas Nasional

PKK Tanbu Hadir di Peringatan HKG PKK dan Rakernas Nasional

10 Juli 2025
Load More

Kegiatan dilakukan guna membantu para pengelola LPK, agar memperoleh izin dari dinas kabupaten/kota untuk memenuhi standar mutu LPK yang diterbitkan Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.

Dikatakan Kepala DPMPTSPTTK Balangan Abiji, bahwa akreditasi merupakan suatu keharusan bagi pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), untuk terus menjaga mutu pelatihan dan memastikan mampu menghasilkan lulusan yang kompeten.

LPK yang terakreditasi, adalah LPK yang sudah mendapatkan pengakuan dari pemerintah, karena sudah memenuhi delapan standar yang sudah ditetapkan. Pada akhirnya dari akreditasi suatu lembaga adalah untuk pengendalian dan penjaminan mutu, hal ini sangatlah penting bagi lembaga itu sendiri untuk tetap diminati oleh masyarakat.

Ada delapan standar persyaratan yang perlu dipersiapkan mereka dan itu nanti akan digali lebih lanjut, untuk difasilitasi supaya semuanya terakreditasi, terang Abiji.

Kemudian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja pasal 29 disebutkan, bahwa LPK sebelum memperoleh akreditasi wajib memiliki perizinan berusaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengingat data LPK se-Kabupaten Balangan masih ada yang belum terakreditasi, agar kiranya hal ini dapat ditindak lanjuti untuk kelancaran operasional dan ketaatan akan regulasi tersebut.”Semoga LPK di Balangan bisa lebih maksimal dan terakreditasi sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada timbul permasalahan dikemudian hari,” harapnya.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSPTTK Kabupaten Balangan Abiji, dengan narasumber dari Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup serta diikuti 20 orang peserta.{[mc/mb03]}

 

Tags: AbijiAkreditasi Lembaga Pelatihan KerjaKepala DPMPTSPTTK Balanganlembaga pelatihan kerjamutu pelatihanpengelola LPKPerizinan Berusaha
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA