Senin, Agustus 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tersangka Dana Desa Ditahan

by matabanua
14 Juli 2022
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\Data\Juli 2022\1507\2\2\New Folder\Tersangka Dana Desa Ditahan.jpg
KEPALA Seksi Intelijen Amanda Adelina didampingi Kasi Pidsus Andi Hamzah dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Gede Agastia Erlanda saat memperlihatkan surat penetapan tersangka AN dan AL, Kamis (14/7). (Foto:mb/antara)

TANJUNG – Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan penahanan terhadap dua tersangka dana desa di Kecamatan Kelua tahun anggaran 2020.

Penetapan penahanan kedua tersangka berinisial AN (30) dan AL (45) ini, disampaikan Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelina didampingi Kasi Pidsus Andi Hamzah, dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Gede Agastia Erlanda, Kamis (14/7).

Artikel Lainnya

Pemkab Tabalong dan Probolinggo Teken MoU

Pemkab Tabalong dan Probolinggo Teken MoU

14 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\15 Agustus 2025\2\qw.jpg

Tapin Juara 1 Aksi Konvergensi Stunting

14 Agustus 2025
Load More

“Tersangka AL kita tahan di Rutan Tanjung, dan status tahanan kota untuk AN karena baru melahirkan,” ujar Amanda.

Dari kedua tersangka ini, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 80 juta, dan hasil perhitungan inspektorat setempat dengan total kerugian negara mencapai Rp 160 juta.

Penahanan selama 20 hari kepada para tersangka, untuk memudahkan proses penyidikan dan persidangan perkara dugaan korupsi dana desa.

Tersangka AN, penahanannya terhitung sejak 12 Juli hingga 1 Agustus 2022. Sementara tersangka AL yang mantan kepala desa, ditahan sejak 13 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Amanda menambahkan, keduanya diancam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022, berawal dari temuan inspektorat Kabupaten Tabalong sebesar Rp 240 juta.

Selanjutnya, untuk menutupi temuan inspektorat tersebut, kedua tersangka selaku aparat desa melakukan pencairan dana pembelian satu unit pick up senilai Rp 167 juta, dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 50 juta. Termasuk kegiatan fiktif berupa rehab pagar, perbaikan mushola, dan kegiatan fisik lainnya.

Kejari menetapkan AL dan AN sebagai tersangka pada Maret lalu, dan menyita sejumlah dokumen serta uang tunai Rp 50 juta, yang sebelumnya digunakan sebagai uang muka ke Dealer Mitsubishi. Ant

 

 

Tags: Dana DesaGede Agastia ErlandaJaksa Fungsional Bidang IntelijenRutan Tanjung
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA