
TANJUNG – Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan penahanan terhadap dua tersangka dana desa di Kecamatan Kelua tahun anggaran 2020.
Penetapan penahanan kedua tersangka berinisial AN (30) dan AL (45) ini, disampaikan Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelina didampingi Kasi Pidsus Andi Hamzah, dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Gede Agastia Erlanda, Kamis (14/7).
“Tersangka AL kita tahan di Rutan Tanjung, dan status tahanan kota untuk AN karena baru melahirkan,” ujar Amanda.
Dari kedua tersangka ini, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 80 juta, dan hasil perhitungan inspektorat setempat dengan total kerugian negara mencapai Rp 160 juta.
Penahanan selama 20 hari kepada para tersangka, untuk memudahkan proses penyidikan dan persidangan perkara dugaan korupsi dana desa.
Tersangka AN, penahanannya terhitung sejak 12 Juli hingga 1 Agustus 2022. Sementara tersangka AL yang mantan kepala desa, ditahan sejak 13 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Amanda menambahkan, keduanya diancam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022, berawal dari temuan inspektorat Kabupaten Tabalong sebesar Rp 240 juta.
Selanjutnya, untuk menutupi temuan inspektorat tersebut, kedua tersangka selaku aparat desa melakukan pencairan dana pembelian satu unit pick up senilai Rp 167 juta, dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 50 juta. Termasuk kegiatan fiktif berupa rehab pagar, perbaikan mushola, dan kegiatan fisik lainnya.
Kejari menetapkan AL dan AN sebagai tersangka pada Maret lalu, dan menyita sejumlah dokumen serta uang tunai Rp 50 juta, yang sebelumnya digunakan sebagai uang muka ke Dealer Mitsubishi. Ant