Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Konglomerat Diminta Turun Tangan Urus UMKM

by matabanua
13 Juli 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan para konglomerat harus turut serta mengurus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, di Jakarta, Rabu.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Skema LPG 3 Kg Satu Harga Mirip Pertamax

3 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

DPR Sebut Beras Stok Lama Bulog Berkutu

3 Juli 2025
Load More

“Sekarang konglomerat harus turun mengurus juga UMKM. Makannya acara ikut terus,” kata Bahlil.

Bahli mengatakan hal tersebut lantaran hadir Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid. Selain itu, juga dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko,

Dia menjelaskan, kegiatan hari ini merupakan implementasi daripada UU Cipta Kerja Khususnya PP nomor 5 dan 6 terkait perizinan berusaha. OSS menganut dua hal, ada yang skala menengah besar dan skala menengah kecil.

Dalam implementasinya untuk skala menengah ke bawah terkait dengan UMKM. Dimana UMKM ini sejak bapak Presiden resmikan OSS pada bulan Agustus awal sampai sekarang sudah mencapai 1.513.000 NIB. Dari angka tersebut 98 persen lebih itu adalah UMKM bukan pengusaha besar.

“Terkait dengan aplikasi ini untuk UMKM sangat cepat. Bisa di cek, kalau urus NIB UMKM berapa lama, dalam catatan kami paling lama 30 menit dan gratis tidak dikenakan biaya baik sertifikat halal maupun SNI,” ujarnya.

Justru, pihaknya mengalami kendala dalam mengurus NIB skala besar. Lantaran, bagi perusahaan besar resikonya juga besar, karena terkait dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Yang memang agak repot menyelesaikan NIB ini terkait pengusaha besar yang resikonya besar yang terkait dengan AMDAL dan izin lokasi KKPR. Itu kami akui yang paling dalam yang harus kami perbaiki,” ujarnya. lp6/mb06

 

 

Tags: Bahlil LahadaliakadinMenteri Investasi/Kepala BKPMUMKM
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA