
BANJARMASIN – Kasus penipuan terkait investasi trading kembali terjadi di Kota Banjarmasin. Laporan polisi dengan nomor LP/b/71/II/2022/POLDA KALSEL, dilakukan korban berinisial AF, warga Jalan Soetoyo S yang mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar.
Kuasa hukum korban Julfikar Dwi Istanto, mengapresiasi langkah Polda Kalsel dalam menangani kasus tersebut, dan akan datang kalau ada panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan.
“Kami sebagai kuasa hukum pelapor, menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak berwajib agar di usut tuntas,” ujarnya.
Salah satu hal yang menjadi dasar laporan kliennya kepada polisi, karena pelaku berinisial DS tidak menepati lima poin kesepakatan kemitraan yang disepakati bersama, dan pelaku diduga mengalihkan dana yang dikirimkan kliennya ke pihak lain.
“Padahal, klien kami mengirim dana tersebut ke rekening DS dan ada tanda terima yang diberikan, beserta tanda tangan kalau DS adalah pemimpin CV. Terlapor mengiming-imingi klien kami keuntungan tanpa menjelaskan risiko yang begitu besar pada investasi trading yang ditawarkan, sehingga pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar,” katanya.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai mengatakan, penanganan kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh penyidik direktorat reserse kriminal umum (dit reskrimum).
“Penyidik akan segera memanggil pelapor dan terlapor. Kasus tersebut memang terjadi di beberapa tempat, yakni di Surabaya dan Bali. Karena ini kasus nasional, korban juga ada melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya, Selasa (12/7).
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain, “Kini tersangka utama ditangani bareskrim dan sudah ditahan. Pengembangan di Kalsel masih dalam tahap lidik, karena di sini juga ada yang melaporkan,” pungkasnya. Jjr