Kamis, Agustus 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Lili Pintauli Mundur dari KPK

by matabanua
11 Juli 2022
in Headlines
0

 

Lili Pintauli Siregar (Foto:mb/ant)

JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, Lili Pintauli Siregar telah menyerahkan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Kamis, 30 Juni 2022.

Artikel Lainnya

KPK Sita Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji

KPK Sita Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji

20 Agustus 2025
Roy Suryo Pede Lolos Jerat Hukum Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Pede Lolos Jerat Hukum Kasus Ijazah Jokowi

20 Agustus 2025
Load More

“Suratnya saya lihat tanggal 30 Juni 2022. Ditujukan kepada Presiden [Joko Widodo],” ujar Tumpak kepada wartawan cnnindonesia.com di Kantornya, Jakarta, Senin (11/7).

Dewas KPK memutuskan tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar. Alasannya, Lili sudah mengundurkan diri terhitung per hari ini, 11 Juli 2022, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari insan KPK. Lili pun menerima penetapan Dewas tersebut.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili.

Terhadap dugaan penerimaan gratifikasi terkait akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika yang dilakukan Lili sebagaimana laporan, Dewas mengaku tidak mempunyai wewenang mengusut itu.

“Tentunya berdasarkan keputusan UU itu bukan ranahnya dari Dewas. Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan perilaku. Itu berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU KPK,” terang Tumpak.

Anggota Dewas Albertina Ho menambahkan, penetapan sidang etik ini –termasuk dugaan penerimaan gratifikasi– akan dikirim ke pimpinan KPK. Dewas menyerahkan urusan pidana dugaan penerimaan gratifikasi Lili ke Firli Bahuri Cs.

“Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan KPK. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas,” ucap Albertina.

“Tapi, tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami,” pungkasnya.

Dugaan Kebohongan

Sementara, Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkap sejumlah masalah terkait dengan persidangan etik eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Salah satunya adalah kebohongan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam putusan sidang etik terungkap bahwa Lili mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 30 Juni 2022. Di hari itu, saat dikonfirmasi wartawan, Firli mengaku tidak mengetahui kabar tersebut.

Menurut Novel, seluruh pimpinan KPK seharusnya tahu terkait kabar penting tersebut.

“Dugaan kebohongan publik oleh pimpinan KPK. Lili mengundurkan diri pada sekitar tanggal 30 Juni 2022, surat pengunduran dirinya tentu disampaikan kepada pimpinan lainnya. Tetapi, dalam penyampaian kepada publik disampaikan Ketua KPK tidak tahu,” cuit Novel dalam akun Twitter @nazaqistsha dan telah diizinkan untuk dikutip, Senin (11/7), seperti dilansir cnnindonesia.com.

Masalah kedua, kata Novel, adalah tidak terungkapnya fakta lengkap dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.

Menurutnya, Lili tidak mungkin menerima fasilitas tersebut sendiri. “Apakah ada pejabat KPK lain yang berbuat serupa? Apakah ada pihak yang membantu, berupaya untuk menutupi perbuatan Lili? Dengan tidak disidangkan akan membuat tidak terungkap semua hal tersebut,” sambungnya.

Novel memandang cara Lili mengundurkan diri yang membuat persidangan etik tidak diteruskan merupakan modus untuk menghindari terungkapnya fakta seperti dugaan suap. Menurutnya, cara tersebut pernah ditempuh Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik berat karena menemui sejumlah pihak berperkara. Namun, sebelum pimpinan KPK menyatakan putusan, Firli lebih dulu ditarik ke Mabes Polri.

Firli Bahuri maupun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons terkait tudingan Novel tersebut. web

 

 

Tags: Dewas KPKLili Pintauli SiregarMundur dari KPKpelanggaran kode etikpengunduran diriTumpak Hatorangan Panggabean
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA