Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satpol PP Tanbu Tertibkan THM

by matabanua
6 Juli 2022
in Indonesiana
0
D:\Data\Juli 2022\0707\2\2\New Folder\Satpol PP Tanbu Tertibkan THM.jpg
SATPOL PP Tanbu saat menertibkan THM tanpa izin. (Foto:antara)

BATULICIN – Aparat gabungan yang terdiri atas polres, kodim, denpom, serta satpol PP Damkar, melakukan penertiban serta pembongkaran sebanyak 26 tempat hiburan malam (THM) tanpa izin.

“Tindakan tegas di tempat hiburan malam tanpa izin ini, merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju serambi madinah,” kata Kasat Pol PP Damkar Tanah Bumbu Anwar Salujang, Selasa (5/7).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

Ia mengatakan, sebelumnya yang bersangkutan telah diberi surat peringatan untuk mengurus izin usaha. Namun hingga saat ini tidak ada respons, sehingga satpol PP damkar bersama aparat gabungan lainnya melakukan pembongkaran.

“Kegiatan hari ini merupakan tindaklanjut dari surat pernyataan, yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin melakukan pembongkaran sendiri, dengan tenggat waktu selama tujuh hari. Akan tetapi, tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan,” ujarnya.

Pihaknya bersama aparat gabungan dari TNI-Polri, kecamatan, dan desa, langsung melakukan eksekusi pembongakaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut.

Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini, sangat mengganggu ketentraman masyarakat khususnya warga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, dan jelas telah melanggar perda.

“Adapun jumlah tempat hiburan yang akan kami lakukan pembongkaran berada di Kilometer 8 Desa Sarigadung. Apabila masih terdapat meja bilyard maupun peralatan karaoke, maka akan kami angkut dan bawa ke kantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu untuk diamankan,” pungkasnya. Ant

 

 

Tags: PP damkarSatpol PP Tanbuthm
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA