
BATULICIN – Aparat gabungan yang terdiri atas polres, kodim, denpom, serta satpol PP Damkar, melakukan penertiban serta pembongkaran sebanyak 26 tempat hiburan malam (THM) tanpa izin.
“Tindakan tegas di tempat hiburan malam tanpa izin ini, merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju serambi madinah,” kata Kasat Pol PP Damkar Tanah Bumbu Anwar Salujang, Selasa (5/7).
Ia mengatakan, sebelumnya yang bersangkutan telah diberi surat peringatan untuk mengurus izin usaha. Namun hingga saat ini tidak ada respons, sehingga satpol PP damkar bersama aparat gabungan lainnya melakukan pembongkaran.
“Kegiatan hari ini merupakan tindaklanjut dari surat pernyataan, yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin melakukan pembongkaran sendiri, dengan tenggat waktu selama tujuh hari. Akan tetapi, tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan,” ujarnya.
Pihaknya bersama aparat gabungan dari TNI-Polri, kecamatan, dan desa, langsung melakukan eksekusi pembongakaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut.
Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini, sangat mengganggu ketentraman masyarakat khususnya warga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, dan jelas telah melanggar perda.
“Adapun jumlah tempat hiburan yang akan kami lakukan pembongkaran berada di Kilometer 8 Desa Sarigadung. Apabila masih terdapat meja bilyard maupun peralatan karaoke, maka akan kami angkut dan bawa ke kantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu untuk diamankan,” pungkasnya. Ant