
BANJARMASIN – Pembahasan raperda inisiatif dewan tentang Penanggulangan Kemiskinan dibahas tidak hanya terkait kriteria hingga sanksi hukum bagi yang memalsukan data miskin.
Pembahasan juga sengaja memanggil pihak PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih dan juga PLN untuk mengetahui secara real tentang data miskin yang masuk kriteria subsidi pada dua perusahaan tersebut.
Ketua pansus Raperda inisiatif Penanggulangan Kemiskinan, Ir Sukhrowardi MAP menjelaskan, keduanya memiliki data khusus pada pelanggannya dalam memberikan subsidi. Misalnya pada PTAM dimana memberikan subsidi pada pelanggan MBR ( Masyarakat Berpenghasilan Rendah) sedangkan pada PLN memberikan keringanan biaya pada pelanggan dengan data 450 kWh.
“Dengan ini kami bisa menyingkronkan data miskin agar bisa lebih transparan karena tujuan kami ingin menekan angka kemiskinan dan memberikan sanksi tegas,” ujar Sukhrowardi.
Wakil rakyat asal fraksi Golkar ini mengatakan, pembahasan akan mengsingkronkan lagi dengan dinas pendidikan yang juga menyalurkan bantuan pendidikan.
Kemudian, pembahasan juga menyangkut kriteria miskin yang detail sehingga tak disalahgunakan atau dipalsukan. “Bagaimana kriterianya yang dimaksud, apakah karena miskin atau orang tersebut miskin setelah ada terjadinya covid sehingga pemerintah pun dapat memberikan program penanggulangannya,” jelasnya.
Sukhrowardi mengharapkan bahwa data warga miskin harus disamakan atau disingkronkan lagi dengan data yang dipegang oleh instansi lain selain dinas sosial dan BPS.
“Kami ingin agar perda ini bisa berdasarkan landasan hukum yang dituju agar tepat sasaran dengan terdata dan terukur,” katanya.
Raperda Penanggulangan kemiskinan juga diharapkan ke depan dapat menekan angka kemiskinan, mengcover dan pengamanan disabilitas dan lansia tunggal sebanyak warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Data kemiskinan juga terintegrasi dengan data NIK juga menguntungkan bagi WUB baru yang menginginkan bantuan permodalan.