Senin, Juli 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengusaha Harap Sri Mulyani Tunda Simplifikasi Tarif Cukai

by matabanua
5 Juli 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

 

(Foto:mb/web)

JAKARTA – Pelaku industri rokok meminta pemerinth tak lagi meyederhanakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok maupun batasan produksi rokok.

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Produsen Beras Oplosan Diminta Turunkan Harga

20 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\21 Juli 2025\7\7\foto bank kalsel.jpg

Bank Kalsel Serahkan CSR Pembangunan Spot Pasar Terapung

20 Juli 2025
Load More

Ketua Umum Perkumpulan Gabung Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan saat ini IHT legal dalam prses penyesuaian akibat kenaikan tarif cukai yang eksesif selama tiga tahun berturut-turut.

“Bahkan, jenis Sigret Kretek Mesin (SKM) golongan I, kenaikannya mencapai 56,5 persen. Sementara, di saat bersamaan, pelaku IT legal juga harus menghadapi pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi yang melambat. Itu berdampak menurunkan daya beli, ujarnya dalam keterangan tulis.

Menurut Henry, dampak kenaikan tarif cukai dan pandemi Covd-19 masih sangat terasa, yaitu produksi turun dan pasar tergerus oleh rokok ilegal yang semakin marak, sehingga omset anggta GAPPRI turun drastis.

“Hemat kami, dengan situasi itu seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan keijakan yang makin memberatkan kelangsungan usaha IHT legal. Sebagai alternatif, optimalisasi penerimaan Negara dar sumber lain, kami mendorong pemerintah berkomitmen mewujudkan ekstensifikasi cukai,” ucapnya.

Keberadaan Perturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Crutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, dimana pemerintah melakukan penyederhanaan (simplifikasi) dari 10 ayer menjadi delapan layer dinilai juga menjadi ancaman bagi pelaku industri.

Menurutnya simplifikasi akan melemahkn daya saing yang dapat mematikan pabrikan menengah dan kecil. Dimulai dari golongan yang dihilangkan layernya,karena harus naik ke golongan atasnya akibat peraturan, bukan karena kemampuan dan penambahan produksi.

Sementara golongan yang naik ke atas, harus membayar cukai yang sangat tinggi, dan harga jual harus naik pada segmen yangsama yang membuat mereka harus menyiapkan modal yang besar. Selanjutnya, mereka juga harus bersaing dengan pbrikan besar yang sudah mapan.

“Ketidakmampuan bersaing dengan golongan besar akan membuat golongan menengah kcil gulung tikar,” ucapnya.

Henry Najoan juga menyoroti adanya wacana untuk melakukan simplifikasi berdasarkan jumlah produks, dari batasan 3 miliar batang menjadi 2 miliar batang (quota reduction). Menurutnya, apa pun bentuk simplifikasi dan penggabungannya, akan membuat IHT legal terutama menengah ke bawah akan megalami kontraksi dan melemahkan daya saingnya.

Henry menegaskan, penurunan batasan produksi pada gologan I dari 3 miliar menjadi 2 miliar batang akan menciptakan gelombang kontraksi yang merugikan IHT lega golongan kecil dan menengah. “Kami menolak wacana pengurangan batasan produksi. Kalau masih harus disbukkan dengan penyesuaian penggolongan, kami khawatir akan lebih banyak mudaratnya bagi pabrik rokok legal dibnding manfaatnya,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan nyegar Kementerian Perindustrian Edi Sutopo berpendapat, penyederhanaan (simplifikasi) cukai akan terdampak pada IHT skala kecil, karena harus head to head dengan IHT skala besar, dan imbas terbesa pada pabrik sigaret kretek tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja.

“Simplifikasi berpoten terhadap pengurangan tenaga kerja dan menimbulkan pengangguran baru. Karena itu, kami menolak rencana smplifikasi struktur cukai dan mempertahankan struktur cukai 10 layer),” kata Edi.

Jika simplifikas kembali diterapkan, kata Edi, dari sisi harga, rokok illegal secara head to head bersaing dengan rokok olongan 2 dan 3 di pasaran. Sehingga, apabila dilakukan simplifikasi, maka akan berpotensi semakin marakna rokok illegal di pasaran.

“Jarak harga rokok yang paling rendah akan lebih lebar dibandingkan rokok egal sehingga masyarakat berpotensi lebih memilih rokok illegal. Di samping itu, negara juga berpotensi ehilangan pendapatan karena konsumen akan lebih memilih membeli rokok illegal,” pungkasnya. cnn/mb06

 

Tags: batasan produksi rokokcukai rokokmeyederhanakan tarif cukaiPelaku industri rokoktarif cukai
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA