TANJUNG – Polsek Tanjung mengamankan pria berinisial JS (37), yang diduga telah melakukan pencurian di gudang seorang warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Kasus pencurian ini diketahui korban ketika ia melihat rekaman CCTV miliknya, usai velg dan tromol di dalam gudang raib. Tak hanya itu, kucing kesayangan milik sang istri pun tidak terlihat sejak pagi.
“Pelaku JS ditangkap di sebuah salon di Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong pada Selasa (21/6) sore,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Ps kasubsi penmas sihumas setempat Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (23/6).
Usai korban membuat laporan, lanjut dia, Polsek Tanjung yang dipimpin Kapolsek Iptu Dedi Indarto melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan JS.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Kini JS beserta barang bukti diamankan Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Menurut informasi di lapangan, barang-barang korban yang hilang antara lain satu velg truk, satu velg mobil pick up, dua velg mobil jeep, dan dua tromol rem truk, dengan total kerugian mencapai Rp 4 juta.
Atas perbuatannya, JS yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Tal