Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pelaku Pencurian Velg Ditangkap

by matabanua
23 Juni 2022
in Kotaku, Tabalong
0

TANJUNG – Polsek Tanjung mengamankan pria berinisial JS (37), yang diduga telah melakukan pencurian di gudang seorang warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Kasus pencurian ini diketahui korban ketika ia melihat rekaman CCTV miliknya, usai velg dan tromol di dalam gudang raib. Tak hanya itu, kucing kesayangan milik sang istri pun tidak terlihat sejak pagi.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

“Pelaku JS ditangkap di sebuah salon di Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong pada Selasa (21/6) sore,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Ps kasubsi penmas sihumas setempat Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (23/6).

Usai korban membuat laporan, lanjut dia, Polsek Tanjung yang dipimpin Kapolsek Iptu Dedi Indarto melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan JS.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Kini JS beserta barang bukti diamankan Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Menurut informasi di lapangan, barang-barang korban yang hilang antara lain satu velg truk, satu velg mobil pick up, dua velg mobil jeep, dan dua tromol rem truk, dengan total kerugian mencapai Rp 4 juta.

Atas perbuatannya, JS yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Tal

 

 

Tags: Aipda Irawan Yudha Pratama CCTVAKBP Riza MuttaqinKAPOLRES TabalongPencurian VelgPs kasubsi penmas sihumas setempat
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA