Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Menentang Aksi Begal

by matabanua
23 Juni 2022
in Opini
0
D:\Data\Juni 2022\2406\8\8\Ali Mursyid Azisifbf.jpg
Ali Mursyid Azisi, S.Ag (Peneliti Muda Studi Agama-Agama dan Pemerhati Fenomena Sosial Keagamaan)

 

Menyoal tentang kasus begal dan klitih yang selalu muncul di permukaan tiap tahunnya menjadi sorotan publik, bahkan menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Seperti halnya yang marak di bulan Ramadhan lalu, kasus pembegalan terhadap AS di Lombok Tengah, lalu beberapa fenomena Klitih (penyerangan tanpa sebab) di beberapa tempat menjadi ancaman keselamatan masyarakat tidak bersalah.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\14 Juli 2025\8\8\master opini.jpg

Nasib Guru: Cermin Kualitas Pendidikan Bangsa

13 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Darurat Pendidikan di Kalimantan Selatan: Refleksi Sistemik dan Solusi Islam

13 Juli 2025
Load More

Dari kejadian pembegalan terhadap korban di Lombok Tengah, terdapat dua kubu yang saling mempertentangkan kejadian tersebut dengan dasar yang berbeda. Sebagian besar masyarakat umum melalui beberapa cuitan komentar pada akun medsos yang melayangkan berita tersebut menilai bahwa usaha pembelaan korban adalah langkah yang tepat, pasalnya sekelompok begal tersebut bisa saja tidak hanya merampas harta, namun juga kemungkinan besar mengancam nyawanya.

Namun di sisi lain, korban dinilai yang melanggar hukum, sebab sampai pada tahap pembunuhan nyawa seseorang. Seperti halnya ketika seorang wartawan menanyakan hal tersebut dalam sesi konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, pemimpin pers menilai bahwa merupakan dua hal berbeda antara usaha membela diri dan menghakimi begal. Lanjut layangan pernyataan bahwa di Indonesia main hakim sendiri sangatlah dilarang, karena demikian bisa masuk kategori tindak pidana jika sampai memakan korban jiwa.

Begitu pun tindakan amoral Klitih yang sama-sama mengancam nyawa seseorang, keduanya tindakan yang sangat merugikan. Sangat penting kiranya mengetahui bagaimana langkah meluruskan cara pandang sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh UU dan dan dari segi agama (Islam) sebagai pengatur moralitas dalam kehidupan bersosial. Dengan begitu nantinya kita tidak akan saling mengklaim benar sendiri dalam berpendapat, dan melatih kedewasaan dalam menyikapi suatu fenomena sesuai dengan ketetapan UU sebagai pedoman bernegara, fungsi agama sebagai pengontrol sosial, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Legalitas Membela Diri

Demikian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembelaan diri. Terdapat dua jenis pembelaan diri dalam Pasal 49 KUHP, yaitu Noodweer (Pembelaan diri) dan Noodweer Exess (Pembelaan Diri Luar Biasa). Ayat pembelaan diri diatur pada Pasal 49 ayat 1: “Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu”.

Sedangkan pembelaan diri luar biasa termaktub dalam Pasal 49 ayat 2: “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”. Menilik dua ayat Undang-Undang tersebut, merupakan dasar awal sebagai pijakan, bahwa upaya membela diri hukumnya wajib jika mengancam ketentraman, harta, bahkan nyawa. Namun, perlu adanya ketentuan-ketentuan yang wajib terpenuhi supaya pasal tersebut mendapat legalitas sebagaimana mestinya digunakan.

Pertama, serangan/ancaman yang sifatnya mendadak/darurat (noodzakelijk) dan seketika itu refleks melakukan pembelaan.

Kedua, ancaman tersebut bertentangan dengan hukum, mengancam harta-benda, kehormatan bahkan fisik.

Ketiga, pembelaan dimaksudkan menghentikan ancaman, pembelaan harus ada keseimbangan dengan ancaman/serangan dan upaya membela diri ketika tidak ada jalan lain menghentikan perbuatan yang sekiranya melanggar norma hukum. Jika meninjau ulang pembelaan diri yang dilakukan korban yang ditetapkan tersangka secara mendasar bukanlah murni dari niatan mencederai seseorang tanpa alasan.

Tindakan korban sejatinya adalah unsur pembelaan diri yang mengancam hidupnya. Maka tidak salah jika naluri melindungi harta dan keselamatan jiwa secara spontan dilakukan atas dasar mendapat ancaman bahkan kekerasan dimana hal tersebut bertentangan dengan UU sebagai kitab bernegara. Lalu bagaimana ketika point ke-tiga syarat-syarat pembelaan dipertanyakan?, yang dalam pandangan Schaffmeister disebut dengan Proporsionalitas (keseimbangan: antara ancaman dan pembelaan)?.

Bisa saja beberapa pihak tidak setuju dengan dengan tindakan korban yang dinilai tidak setara/berlebihan sehingga menetapkannya sebagai tersangka. Namun yang perlu dipahami adalah upaya pembelaan diri terhadap ancaman hukumnya wajib, dan ketika terdapat unsur kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa begal ataupun klitih tersebut adalah diluar kehendak korban.

Sebagaimana yang ada dan tumbuh dalam hati nurani manusia, naluri mempertahankan diri dan hak merupakan hal yang muncul dengan sendirinya, yangmana merupakan hak dasar/Hak Asasi Manusia (HAM). Demikian selaras dengan pendapat seorang peneliti Laurences Aulina, bahwa pembelaan diri merupakan kewajiban dan hak yang dilegalkan undang-undang terhadap siapapun dalam rangka memelihara keselamatan jiwanya, hidupnya, kehormatannya, maupun harta bendanya.

Pembelaan Diri dalam Islam

Sebagai manusia yang beragama, bagaimana dengan bijak dalam menyikapi fenomena tersebut?. Akankah agama melegalkan aksi begal/perampasan hak, ataukah justru memperbolehkan melakukan pembelaan diri ketika mendapat ancaman?. Oleh karenanya berpendapat dengan instan tanpa adanya dasar adalah keteledoran yang nantinya akan merugikan diri sendiri. Melihat kasus usaha pembelaan terhadap ancaman/kekerasan dalam dunia Islam sendiri sudah ada sedari dulu dan diperkenankan melakukan pembelaan.

Dapat kita tilik dari sejarah terjadinya beberapa perang dalam dunia Islam, semua bukan kehendak umat muslim sendiri, akan tetapi mereka mendapat ancaman musuh yang sekiranya mengganggu hak harta benda, moralitas, agama, bahkan nyawa. Oleh karenanya umat muslim melakukan perang atas dasar pembelaan, bukan membunuh musuh atas dasar nafsu meski pada dasarnya Islam melarang terjadinya pertumpahan darah. Upaya membela diri dari serangan/ancaman musuh dalam Islam juga termaktub dalam kitab suci al-Qur’an, seperti QS. Al-Hujarat: 9 dan QS. Al-Baqarah: 194.

Begitu pula dalam pandangan tokoh Islam bernama Dr. Wahbah Zuhaili yang menjelaskan bahwa menjaga kehormatan, membela diri dari tindak kejahatan binatang maupun manusia hukumnya wajib, termaktub dalam kitab al Fiqhu Islami wa adillatuhu, jilid VI. Pendapat demikian menurutnya juga dilegalkan Ulama mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i.

Dari apa yang dilakukan Amaq Sinta, melakukan pembelaan diri dan perlawanan yang secara terpaksa membunuh pelaku pengancaman/penyerangan, maka ia dinilai terbebas dari tuntutan hukum, hal ini disepakati oleh para ulama fiqih karena sebelumnya terjadi pelanggaran hukum yang mendahului tindakan pembelaan tersebut.. Tindakan karena terpaksa (membunuh begal) tidaklah dikenakan hukuman baik pidana ataupun perdata, ia pun bebas dari hukuman qisash dan membayar diyat.

Sebagaimana role of the model umat Islam, Nabi Muhammad Saw diutus di muka bumi untuk menyempurnakan akhlak/tingkah laku/tindaktanduk/adab manusia. Maka tindakan mengancam, kekerasan, merampas hak orang lain atau mengancam nyawa sangat tidak dibenarkan dalam Islam, Pada prinsipnya segala aturan dalam agama (Islam) dan UU pada hakikatnya nantinya bermuara pada kebaikan berkehidupan sosial dan menciptakan keharmonisan. Tindakan amoral dengan menyakiti dan mengancam nyawa orang lain sejatinya tidak dilegalkan dari pihak manapun, baik negara maupun agama.

 

 

Tags: Aksi Begal. Ali Mursyid AzisiPeneliti Muda Studi Agama-Agama .
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA