
BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah mempertanyakan realiasi dari aspirasi masyarakat, yang dirangkum dalam pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan saat menjalani reses.
Alasannya, menurut Aliansyah, realisasi dari kegiatan pokir sampai sejauh ini tidak jelas apa saja yang sudah dikerjakan.
“Kami sebagai anggota dewan sampai sekarang tidak tahu apa saja yang sudah dikerjakan dalam tahun 2022 ini dalam menindaklanjuti pokir dewan,” ujarnya, Rabu (22/6).
Aliansyah menjelaskan, setiap kali menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan SKPD terkait, sering menanyakan proyek pembangunan yang dikerjakan. Bahkan, pihaknya juga meminta agar menjadikan skala prioritas terhadap pokok-pokok pikiran anggota dewan. “Karena bagi kami aspirasi masyarakat yang disampaikan masyarakat saat reses menjadi prioritas dilaksanakan juga oleh SKPD terkait,” tuturnya.
Selain itu, pokir tersebut merupakan rangkuman dari aspirasi masyarakat, yang dititipkan kepada anggota dewan sesuai dapil masing-masing saat melaksanakan reses.
Aliansyah yang juga anggota Komisi III DPRD Banjarmasin menyatakan, pihaknya memperjuangkan pendanaan proyek yang diusulkan atas aspirasi masyarakat, agar bisa masuk dalam pembahasan APBD.
“Ketentuan itu lanjutnya, sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” katanya.
Sedangkan Badan Anggaran (Banggar) mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran.
Selanjutnya, DPRD meminta kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
“Ketentuan itu juga ditekankan dalam Permendagri Nomor : 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD,), pihak DPRD memberkan saran dan pendapat,” katanya.
Dijelaskan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat itu dijadikan sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan dokumen pokir paling lambat selesai pada bulan Februari dan pada bulan itu juga harus sudah bisa diinput dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Lebih jauh ia menjelaskan, Pokok-pokok Pikiran-Elektronik (E-Pokir) DPRD Kota Banjarmasin saat ini sudah menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI), sehingga usulan dan aspirasi masyarakat melalui anggota dewan bisa dipantau langsung melalui aplikasi tersebut.
Menurutnya, pokir anggota dewan hasil aspirasi masyarakat ini tidak hanya menyangkut perbaikan jalan dan jembatan, tapi masalah perbaikan infrastruktur lainnya seperti sarana pendidikan, kesehatan, bidang keagamaan dan lainnya. Via