
BANJARMASIN – Sidang kedua sengketa antara warga dan Pemko Banjarmasin terkait program revitalisasi Pasar Batuah, telah digelar pada Rabu (22/6) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Dalam sidang kedua ini agendanya masih sama seperti sidang perdana sebelumnya yaitu penyampaian bukti-bukti surat menyurat, baik dari pihak penggugat yakni warga Batuah maupun tergugat (Pemko Banjarmasin).
Pada sidang ketiga yang dijadwalkan pada Rabu (29/6) mendatang, diperkirakan akan berjalan menarik. Sebab, agendanya adalah penyampaian keterangan saksi dari kedua belah pihak.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor, Syaban Husin Mubarak
yang mendampingi warga Pasar Batuah, berencana mendatangkan lima orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli.
Namun, lanjut dia, pihaknya mempelajari terlebih dahulu, siapa yang menjadi saksi fakta dalam sidang ketiga nanti. Sebab, sesuai arahan dari majelis hakim, saksi yang didatangkan mesti dipertimbangkan juga relevansinya dengan persoalan yang disidangkan.
“Kalau terkait dengan saksi sebenarnya banyak. Tapi apakah itu relevan atau tidak, itu menjadi pertimbangan dari kami. Jadi untuk saat ini kami mencoba mendatangkan lima orang terlebih dahulu,” ucapnya, ketika ditemui usai persidangan.
Ditanya bukti apa saja yang sudah diserahkan pihaknya, Syaban mengungkapkan ada beberapa hal. Di antaranya, terkait surat permohonan dari pihaknya kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, yang berisi permintaan penjelasan tentang pengajuan program revitalisasi Pasar Batuah.
Lalu, pihaknya juga menyerahkan bukti surat yang meminta klarifikasi langsung dengan walikota, selaku pejabat yang mengeluarkan surat keputusan, pada Februari lalu. Tujuannya, untuk mengetahui apakah benar ada program revitalisasi pasar di kawasan Pasar Batuah.
Karena, menurut Syaban, tak ada kepastian atau informasi yang jelas tentang program revitalisasi itu. Akibatnya, masyarakat yang menghuni di kawasan Pasar Batuah pun menjadi resah.
Terpisah, perwakilan tim kuasa hukum tergugat (Pemko Banjarmasin) M Arie Pratama menjelaskan, pada sidang kedua kemarin, pihaknya menyerahkan sebanyak lima bukti surat, yang semuanya asli. Di antaranya, sertifikat kepemilikan Pemko Banjarmasin. Kartu inventaris barang, hingga proposal program revitalisasi Pasar Batuah yang diusulkan ke Kementerian Perdagangan RI.
“Di agenda selanjutnya ada kemungkinan menambah bukti surat lagi, dan ditambah dengan pengajuan saksi. Tapi, nanti disesuaikan dengan jadwal kegiatan saksi,” ucap Jaksa Pengacara Negara di Pemko Banjarmasin itu.
Ada pun saksi yang akan dihadirkan, Arie mengaku masih mempertimbangkannya, mana yang relevan dengan pembuktian nantinya.
Ditanya seberapa besar peluang kemenangan dengan bukti yang sudah diserahkan ke majelis hakim, Arie mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani.
“Kami tidak bisa menilai berapa persentase peluang untuk menang. Kami masih mengumpulkan alat bukti lainnya seperti surat, saksi dan keterangan ahli. Tapi, kami berharap, semua yang kami hadirkan dalam persidangan dapat bernilai di mata majelis hakim,” ucapnya. Dwi