Rabu, Juli 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penggugat dan Tergugat Sampaikan Bukti, Warga Batuah dan Pemko Akan Hadirkan Para Saksi

by matabanua
22 Juni 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\Data\Juni 2022\2306\5\hal 5\Pihak Penggugat dan Tergugat menyerahkan bukti surat menyurat kepada majelis hakim.jpg
PIHAK penggugat dan tergugat menyerahkan bukti surat menyurat kepada majelis hakim PTUN Banjarmasin, Rabu (22/6).

BANJARMASIN – Sidang kedua sengketa antara warga dan Pemko Banjarmasin terkait program revitalisasi Pasar Batuah, telah digelar pada Rabu (22/6) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Dalam sidang kedua ini agendanya masih sama seperti sidang perdana sebelumnya yaitu penyampaian bukti-bukti surat menyurat, baik dari pihak penggugat yakni warga Batuah maupun tergugat (Pemko Banjarmasin).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\2\ascs.jpg

Hakim Vonis Empat Terdakwa Kasus PUPR

9 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\2\BPBD Kalsel Rangkul Semua Antisipasi Karhutla.jpg

BPBD Kalsel Rangkul Semua Antisipasi Karhutla

9 Juli 2025
Load More

Pada sidang ketiga yang dijadwalkan pada Rabu (29/6) mendatang, diperkirakan akan berjalan menarik. Sebab, agendanya adalah penyampaian keterangan saksi dari kedua belah pihak.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor, Syaban Husin Mubarak

yang mendampingi warga Pasar Batuah, berencana mendatangkan lima orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli.

Namun, lanjut dia, pihaknya mempelajari terlebih dahulu, siapa yang menjadi saksi fakta dalam sidang ketiga nanti. Sebab, sesuai arahan dari majelis hakim, saksi yang didatangkan mesti dipertimbangkan juga relevansinya dengan persoalan yang disidangkan.

“Kalau terkait dengan saksi sebenarnya banyak. Tapi apakah itu relevan atau tidak, itu menjadi pertimbangan dari kami. Jadi untuk saat ini kami mencoba mendatangkan lima orang terlebih dahulu,” ucapnya, ketika ditemui usai persidangan.

Ditanya bukti apa saja yang sudah diserahkan pihaknya, Syaban mengungkapkan ada beberapa hal. Di antaranya, terkait surat permohonan dari pihaknya kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, yang berisi permintaan penjelasan tentang pengajuan program revitalisasi Pasar Batuah.

Lalu, pihaknya juga menyerahkan bukti surat yang meminta klarifikasi langsung dengan walikota, selaku pejabat yang mengeluarkan surat keputusan, pada Februari lalu. Tujuannya, untuk mengetahui apakah benar ada program revitalisasi pasar di kawasan Pasar Batuah.

Karena, menurut Syaban, tak ada kepastian atau informasi yang jelas tentang program revitalisasi itu. Akibatnya, masyarakat yang menghuni di kawasan Pasar Batuah pun menjadi resah.

Terpisah, perwakilan tim kuasa hukum tergugat (Pemko Banjarmasin) M Arie Pratama menjelaskan, pada sidang kedua kemarin, pihaknya menyerahkan sebanyak lima bukti surat, yang semuanya asli. Di antaranya, sertifikat kepemilikan Pemko Banjarmasin. Kartu inventaris barang, hingga proposal program revitalisasi Pasar Batuah yang diusulkan ke Kementerian Perdagangan RI.

“Di agenda selanjutnya ada kemungkinan menambah bukti surat lagi, dan ditambah dengan pengajuan saksi. Tapi, nanti disesuaikan dengan jadwal kegiatan saksi,” ucap Jaksa Pengacara Negara di Pemko Banjarmasin itu.

Ada pun saksi yang akan dihadirkan, Arie mengaku masih mempertimbangkannya, mana yang relevan dengan pembuktian nantinya.

Ditanya seberapa besar peluang kemenangan dengan bukti yang sudah diserahkan ke majelis hakim, Arie mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani.

“Kami tidak bisa menilai berapa persentase peluang untuk menang. Kami masih mengumpulkan alat bukti lainnya seperti surat, saksi dan keterangan ahli. Tapi, kami berharap, semua yang kami hadirkan dalam persidangan dapat bernilai di mata majelis hakim,” ucapnya. Dwi

 

 

Tags: Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AnshorPasar BatuahPTUN BanjarmasinSyaban Husin Mubarak
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA