BANJARMASIN – Sidang agenda putusan atas kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tanbu Raden Dwidjono Putrihadi Sutopo ditunda pada Senin (20/6).
Persidangan yang biasanya dijadwalkan setiap Senin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kemarin tidak dijadwalkan. Sidang agenda putusan pembacaan vonis terhadap Dwidjono, rencananya digelar pada Rabu (22/6).
Terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis Pertambangan yang merupakan anak buah Mardani H Maming waktu menjabat Bupati Tanbu, didakwa telah melakukan tindak pidana suap berupa peralihan IUP dari PT BKPL menjadi PT PCN.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa menerima uang sebesar Rp 27 miliar yang telah diberikan Henry Setio. JPU sendiri, telah menuntut terdakwa Raden Dwidjono Putrihadi Sutopo dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1,3 miliar.
Dalam pembelaannya terdakwa Raden Dwidjono Putrihadi Sutopo meminta keringanan hukuman. Alasannya, dirinya dipaksa atasan, dalam hal ini Bupati Mardani H Maming, untuk menerbitkan peralihan IUP PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Terkait peralihan IUP itu, Mardani H Maming telah menandatangani SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang ‘Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)’.
SK Bupati tersebut bermasalah karena pengalihan atau pelimpahan IUP dilarang UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang tegas melarang pengalihan IUP.
Pengakuan terdakwa saat pembacaan pledoi ini, kabarnya telah ditindaklanjuti KPK. Bahkan, beredar kabar bahwa penyidik KPK selain telah memeriksa terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, juga memeriksa Mardani H Maming. ris