
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi I memanggil Camat Banjarmasin Selatan Firdaus dan eks Plt Lurah Mantuil Irwan Haderiani, serta Lurah Mantuil Norman untuk memastikan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Kelurahan Mantuil pada tahun 2021 lalu.
Pemanggilan ke kantor wakil rakyat tersebut terkait adanya laporan warga setempat yang mengaku terjadi pengurangan ukuran tanah, nama pemilik yang berubah dan adanya permintaan uang jasa.
Menurut mantan Plt Lurah Mantuil sekaligus Ketua Tim PTSL Kelurahan Mantuil, Irwan Haderiani, pihaknya tidak pernah menerima pungutan uang seperti yang dikeluhkan warga.
“Tidak ada pungutan, karena program PTSL tersebut program nasional yang digratiskan,” kata Irwan, Selasa (14/6).
Ia menjelaskan, pihaknya menjalankan program PTSL sesuai prosedur, di antaranya baru melakukan pengukuran tanah warga yang disaksikan RT dan pemilik tanah langsung.
“Tetapi jika pemilik tidak hadir, maka tidak dilakukan pengukuran. Kami lewati saja,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengatakan, pertemuan dengan pihak kelurahan Mantuil dan Kecamatan Banjarmasin Selatan untuk menggali kebenaran terhadap keluhan dan laporan warga.
“Kami memastikan lagi tentang keluhan warga Mantuil dan menegaskan lagi bahwa PTSL tidak ada pungutan karena gratis,” katanya.
Selain itu, menurut Yamin, dalam program PTSL tugas kelurahan hanya mengumpulkan kelengkapan berkas dari pemilik tanah, sedangkan pengukuran dan pemetaan dilakukan pihak BPN.
Ketua Komisi I HM Faisal Haryadi merasa perlu meyakinkan kembali tugas dan kewenangan pihak kelurahan dalam program PTSL. Dari pengakuan pihak kelurahan, tidak ada seorang warga pun yang diminta pungutan tersebut.
“Keluhan dari warga tentang adanya permintaan pungutan juga tidak ada terjadi, dan setelah dikonfirmasi hal itu hanya terjadi miskomunikasi, “ katanya.
Meski demikian, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak baik kelurahan dan warga jika miskomunikasi tersebut belum tuntas. Via