
BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah menerima laporan kasus arisan bodong yang merugikan korbannya hingga mencapai Rp 369 juta, Senin (13/6).
KBO Satreskrim Polres HST Ipda Suradi mengungkapkan, saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Bandar arisan tersebut berinisal MR (26) bersama suaminya IH (30), warga Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai. Menurutnya, kedua orang tersebut dapat dijerat pasal penggelapan dan atau penipuan, yakni pasal 378 dan 372 KUHP.
“Kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 369 juta. Sementara ini baru 10 korban yang melaporkan, dan hari ini kemungkinan bakal ada lagi yang melapor,” ujarnya.
Ia menerangkan, pada Minggu (12/6), beberapa orang mendatangi Polres HST untuk melapor. Salah seorang korban bernama Annisa Juita mengaku, mengikuti arisan tersebut sejak bulan Januari 2021 lalu, dan ia rutin mentransfer uang senilai Rp 3,5 juta per bulan.
“Namun ketika giliran saya kena pada 3 Juni lalu, uangnya justru tak diberikan oleh bandar,” katanya. Pihaknya mulai menyadari arisan tersebut bermasalah saat anggota lainnya juga mengeluhkan hal serupa.
Akhirnya, ia bersama anggota arisan lainnya mendatangi rumah MR, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkannya ke pihak kepolisian. ant