
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna tingkat I dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemko Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dua Raperda lainnya atas usul inisiatif DPRD Kota Banjarmasin yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor : 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif. Rapat paripurna dihadiri Ketua DRPD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, Wakil Ketua Matnor Ali, Muhammad Yamin, Tugiatno, Sekwan Iwan Ristianto serta Sekda Kota Banjarmasin Iksan Budiman mewakili Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, di aula paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (13/6).
Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyampaikan, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman bertujuan untuk menata kawasan pemukiman di kota Banjarmasin. Dengan itu, pemerintah ingin meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan penataan kawasan pemukiman berkualitas hingga memberikan kepastian hukum atas bidang tanah pada masyarakat dan pembangunan untuk kepentingan umum.
“Melihat kondisi pembangunan perumahan kota Banjarmasin yang berkembang pesat maka sudah selayaknya penataan pemukiman dan perumahan,” ujar Ikhsan.
Menurutnya, raperda ini sebagai Pengontrol pembangunan pemukiman, yang mengacu pada rencana dan dampak lingkungan jangka panjang. Dengan raperda ini juga ingin mengatur tentang pengelolaan sampah dan limbah, penataan tata ruang hijau, fasilitas umum, peruntukan dll.
“Yang terpenting bahwa dalam membangun perumahan nanti agar terencana terstruktur sebagai upaya penataan pemukiman yang berkelanjutan,” tuturnya.
Raperda Penanggulangan Kemiskinan untuk menurunkan angka kemiskinan dengan berbagai upaya pemerintah diantaranya penetapan sasaran, rancangan dan program, monitoroning dan evaluasi serta efektifitas anggaran serta penguatan lembaga tinggi darrah “Dengan ini perlu perda penanggulangan kemiskinan untuk mengakomodasi masyarakat terhadap masalah kemiskinan agar efektif dan efesien,” katanya.
Selanjutnya, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dimaksudkan untuk mempertahankan ekonomi rakyat di tengah kondisi global. Ekonomi kreatif bertujuan mendorong aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan ekonomi global, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menyediakan ruang usaha bagi ekonomi kreatif dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya mengungkapkan, agar tiga Raperda tersebut dibahas secepatnya mengingat masih banyak lagi Raperda – Raperda lain harus diselesaikan.
“Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum pembangunan untuk kepentingan umum, dan pengembangan ekonomi rakyat sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat,” kata Harry. Via