Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Terdakwa Dwidjono Minta Keadilan

by matabanua
13 Juni 2022
in Headlines
0

BANJARMASIN – Dwidjono Putrohadi Sutopo, terdakwa kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang dituntut selama lima tahun penjara meminta keadilan.

Permintaan keadilan akan hukuman yang bakal diberikan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya, ia tuangkan dalam nota pembelaan yang dibacakan sendiri pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6).

Artikel Lainnya

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

1 Juli 2025
Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

1 Juli 2025
Load More

Dalam nota pembelaannya terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo memberi judul “Dipaksa Pimpinan Menerbitkan IUP Berujung di Bui.”

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusriansyah SH MH, terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo mengatakan bahwa dirinya dipaksa untuk memproses permohonan pengalihan IUP dari PT BPKL ke PT PCN yang diajukan Dirut PT PCN Henri Soetio.

Menurut terdakwa, ia tidak mau proses tapi dipaksa oleh pimpinan untuk memproses.

Dwidjono sempat memaparkan bahwa pengalihan IUP bermula pada Februari 2011 saat dia diperkenalkan oleh Bupati Mardani H Maming kepada Henri Soetio di sebuah hotel di Jakarta.

Hasil pertemuan, Dwidjono diinstruksikan bupati untuk membantu memproses pengalihan IUP yang dimohon Henri Soetio.

Namun instruksi pengalihan IUP, menurut Dwidjono, tidak segera dia lakukan, karena mengetahui dilarang oleh UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Makanya, permohonan itu sempat ditahan selama 1 hingga 2 bulan. Kemudian terdakwa juga konsul ke bagian hukum (Ditjen) Minerba, dan esuai undang-undang memang itu tidak boleh.

Terdakwa akhirnya memproses pengalihan IUP, karena itu merupakan kebijakan pimpinan.

Terdakwa juga mengakui kalau kasus yang menjerat dirinya sedang ditangani pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Saya hanya meminta keadilan, karena dalam kasus ini saya juga dipanggil pihak KPK dan dimintai keterangannya,” ungkapnya.

Terdakwa Dwidjono Putrihadi Sutopo mantan Kadis ESDM Tanbu yang terjerat kasus gratifikasi atau suap terkait ijin IUP dituntut 5 tahun penjara.

JPU Wendra SH, menyatakan kalau fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 12 KUHP Nov 31 tahun 1999 Jo pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang.

Oleh karena itu, JPU Wendra menuntut terdakwa Dwidjono Putrihadi Sutopo selama 5 tahun penjara denda Rp1,3 Miliar atau subsidair satu tahun kurangan.

Dalam dakwaan bermula Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dipimpin Alm Henry Soetio tahun 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara di Tanah Bumbu. Henry berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pada awal 2010, Henry bertemu dengan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu. Kemudian, pada pertengahan Tahun 2010, Mardani memperkenalkan Henry Soetio dengan terdakwa Dwidjono.

Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kadis ESDM bertemu kembali dengan Henry untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.

Dengan dalih melakukan pinjaman Dwidjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan pada saat Pensiun di tahun 2016.

Pada awal tahun 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dimana pinjaman tersebut diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi.

Pembelaan terdakwa langsung ditanggapi JPU, yang mana JPU menyatakan tetap pada tuntutan. ris

Tags: dituntut penjaraDwidjono Putrohadi Sutopokasus dugaan suap IUPPengalihan IUPTerdakwa Dwidjono
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA