BANJARMASIN – Bulan imunisasi anak Nasional (BIAN) masih terus digalakkan pemko Banjarmasin. Di moment ini, terutama anak usia 9 bulan hingga 12 tahun akan mendapatkan imunisasi campak dan rubella sebagai upaya pemerintah dalam mencegah dan mengantisipasi mewabahnya penyakit tersebut.
Di Banjarmasin, pemko melalui Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mewajibkan sertifikat imunisasi campak dan ubella sebagai syarat masuk atau daftar sekolah dari tingkat Paud, SD dan SMP.
“Imunisasi memang diwajibkan terutama bagi anak usia 9 bulan hingga 12 tahun. Kami juga menjadikan prasyarat imunisasi tersebut sebagai mendukung upaya pemerintah dalam pancegahan penyakit dasar,” ujar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, usai menghadiri rapat paripurna Raperda pertanggungjawaban APBD 2021, di aula DPRD Banjarmasin, Rabu (9/6).
Ia mengatakan tidak ada alasan untuk menolak imunisasi anak karena dari sekian tahun dilaksanakan pemerintah untuk imunisasi campak dan rubella telah menjadi pencegahan terhadap mewabahnya penyakit- penyakit dasar tersebut.
“Program imunisasi tersebut merupakan program pemerintah yang digalakkan secara nasional. Tujuan pemerintah mewajibkan imunisasi ini sebagai upaya terjadinya pandemi campak dan rubella seperti Covid-19 yang telah terjadi di seluruh dunia, “jelas Ibnu.
Ia pun memaklumi jika para orang tua ada yang bertentangan dengan prasyarat wajib imunisasi tersebut. Tetapi menurutnya, imunisasi ini berbeda dengan vaksin Covid-19.
“Kalau vaksin covid bisa aja orang tua menolaknya, tetapi terkait imunisasi adalah kewajiban. Selain itu, Pemerintah bertanggungjawab juga terhadap dampaknya dan ini merupakan kewajiban nasional sehingga menjadi kewajiban semua,” tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin telah Melalui Surat edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nomor 420/2420/ – P.SD/ Dipending tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri Tahun Pelajaran 2022/2023. Dalam surat edaran tersebut mesyaratkan setiap anak wajib mengantongi sertifikat vaksinasi ditambah surat keterangan imunisasi campak dan rumbela sebagai syarat masuk sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi menjelaskan bahwa ketentuan ini dilakukan mengingat sangat rendahnya angka persentasi vaksinasi covid-19 dan imunisasi anak di bawah 50 persen.
“Ketentuan ini juga bagi anak yang sudah vaksin tersebut jadi prioritas diterima, selain melengkapi syarat lainnya,” kata Nuryadi. Via