Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PTPN Hargai Gula Petani Seharga Rp11.500 per Kg

by matabanua
22 Mei 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

D:\Data\Mei 2022\2305\7\7\hal 6-7 (23 Mei)\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

JAKARTA – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) siap membeli gula kristal putih milik petani tebu rakyat seharga Rp 11.500 per kilogram. Adapun harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) milik petani tebu tersebut naik Rp 1.000 dibanding tahun lalu.

Artikel Lainnya

BRI Terapkan Zero Tolerance to Fraud

BRI Terapkan Zero Tolerance to Fraud

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\7\hal Ekonomi 03 Juli )\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Trio Motor Buka Layanan Home Service

2 Juli 2025
Load More

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN Mohammad Abdul Ghani mengatakan, PTPN Group menetapkan ketentuan pembelian GKP milik petani tebu dengan nomor DPAT/KEP/18/2022.

“Manajemen PTPN Group menyetujui untuk melaksanakan pembelian gula kristal putih milik petani tebu rakyat produksi musim giling pada 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group,” ujarnya keterangan resmi, Ahad.

Menurutnya PTPN Group hanya membeli GKP melalui perwakilan petani tebu yang ditunjuk untuk menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain. “Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk membeli GKP milik petani tebu dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis serta tata kelola perusahan yang baik,” ucapnya.

PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) selaku anak perusahaan PTPN Group akan memfasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction) dengan menggunakan prinsip open market, transparent, accountable, dan tidak mendistorsi pasar.

Untuk mengurangi beban petani, lanjut Abdul, mulai tahun ini PT KPBN tidak membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada petani tebu agar petani mendapatkan harga jual yang maksimal atas GKP miliknya.

“Dari harga Rp 11.500 per kg, kami berharap agar 100 persen hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa atau fee penjualan. Ini menunjukkan komitmen PTPN Group dalam menjaga keekonomian hasil budi daya tebu dan usaha gula milik rakyat,” kata Abdul Ghani.

Maka demikian diharapkan menjaga keberlangsungan perkebunan tebu dan usaha gula milik rakyat dan menempatkan petani sebagai mitra dalam sistem rantai pasok industri gula nasional. Menurutnya kebijakan penetapan harga acuan itu tidak semata perhitungan bisnis karena Holding Perkebunan Nusantara PTPN III selaku BUMN juga memiliki tugas sebagai stabilisator harga dan pasokan komoditas pangan strategis, termasuk gula. rep/mb06

Tags: gulaGula Kristal PutihKPBNPTPN III
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA