
PELAIHARI – Kabupaten Tanah Laut (Tala) akan segera mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang narkotik dan obat-obatan berbahaya (Narkoba).
Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tala, Rudi Ismanto mengatakan masalah narkoba adalah masalah kita bersama sehingga pencegahan dan pemberantasannya pun harus dilakukan bersama pula.
“Perda ini nantinya akan mengatur fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, substansi, peran serta semua pihak dalam melawan narkoba,” ujarnya disela memberikan sambutan sekaligus membuka Penyuluhan dan Pencegahan Bahaya Narkoba.
Rudi menambahkan, peran tersebut tidak hanya oleh lembaga berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian ataupun unsur pemerintah lainnya, tetapi juga oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, dihadapan para pelajar dan organisasi kepemudaan yang berhadir, Rudi menerangkan tujuan kegiatan ini untuk mengenalkan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para peserta.
Diharapkan mereka mendapatkan pengetahuan terhadap bahaya narkoba. “Silakan melaporkan ke pihak yang berwenang seperti BNN apabila ada anggota keluarga atau masyarakat yang menggunakan narkoba. Jangan takut, karena akan mendapatkan layanan rehabilitasi,” ajaknya.
Kegiatan sosialisasi kali ini mendatangkan tiga narasumber sekaligus diantaranya Kepala BNN Kabupaten Tala, AKBP Katamsi Sad Retna Setiawan tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba.
Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tala, dr Ramanda Cahya Umbarra tentang Pengaruh Narkoba Terhadap Kesehatan serta Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kecamatan Kintap Khairudin tentang Narkoba dipandang dari sudut agama. ris/ani