
BANJARMASIN – Pemilik gudang barang bekas PT Papadaan Jaya Bersama yang diprotes warga Jalan Adhyaksa 3, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, kini mulai memperbaiki jalan akses masuk yang sebelumnya sempat tertutup.
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang menjadi mediator untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, meminta perusahaan segera menyelesaikan perbaikan kondisi jalan yang rusak di depan gudang.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan, pihaknya memberi tenggat waktu selama empat hari atau sampai Jumat (13/5) mendatang.
“Setelah ini, kita kembali meninjau ke lapangan untuk memastikan komitmen yang sebelumnya sudah disepakati oleh pihak perusahaan dan masyarakat, yakni mengembalikan fungsi jalan agar bisa dilalui masyarakat,” ucapnya di sela pemantauan ke lokasi gudang barang bekas tersebut, Selasa (10/5).
Dari pantauannya di lapangan, Machli menilai pihak perusahaan sudah menjalankan komitmennya dengan benar, namun masih belum selesai dikerjakan.
“Memang belum selesai dikerjakan, tapi di sisi lain kita berikan apresiasi lantaran sudah ada itikad baik dari perusahaan untuk membangun dan mengembalikan fungsi jalan,” ujarnya.
Ia memaklumi proses perbaikan kondisi jalan yang lokasinya tembus di belakang Gedung Veteran, Kayutangi, masih belum selesai dikerjakan sesuai waktu yang ditentukan.
“Sebetulnya perbaikan ini harus selesai sebelum hari raya kemarin. Tapi kita maklumi, mungkin karena pekerja tidak bisa bekerja secara maksimal saat berpuasa,” imbuhnya.
Menurutnya, perbaikan jalan tersebut merupakan kewajiban perusahaan untuk menjaga kondisi lingkungan di sekitarnya, termasuk jalan.
“Jalan ini disediakan pengembang lahan yang dibeli oleh perusahaan. Setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum. Dan, jalan ini merupakan bagian dari fasilitas umum yang memang disediakan untuk dimanfaatkan untuk masyarakat umum,” ungkapnya.
Kebetulan, lanjut Machli, jalan di sini bisa ditembuskan ke Jalan Adhyaksa III. Artinya, fungsinya memang sebagai jalan.
Tidak hanya perbaikan jalan, Machli juga menekankan agar tumpukan barang bekas milik perusahaan yang ada di tepi jalan tersebut tidak boleh ada lagi.
Jika perusahaan masih tidak menjalankan instruksi pemko sampai batas waktu yang ditentukan, pihaknya terpaksa mengambil tindakan dengan menerjunkan petugas Satpol-PP Kota Banjarmasin untuk membersihkan tumpukan barang bekas tersebut.
“Kita minta Rabu (11/05) besok tumpukan karung di tepi jalan itu tidak boleh ada lagi dan dimasukkan ke dalam gudang, agar proses perbaikan jalan bisa cepat dikerjakan,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kondisi jalan ini dikeluhkan warga selama dua tahun berlangsung. Sebab, warga tak bisa melintas lantaran akses jalan terhalang tumpukan barang bekas milik perusahaan.
Ditanya mengenai perizinan gudang barang bekas tersebut, Machli menuturkan, pihak perusahaan masih dalam proses melengkapinya di Pemerintahan Pusat.
“Izinnya berupa rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang dikeluarkan oleh pusat, sehingga memang perlu waktu yang panjang,” pungkasnya.
Sementara, pemilik gudang barang bekas PT Papadaan Jaya Bersama, Fauzi mengaku, pihaknya siap menjalankan apa yang sudah diinstruksikan Pemko Banjarmasin.
“Kita jalankan apa yang diminta pemerintah, dan jalan ini sedang dalam proses pengerjaan. Nanti akan kami cor dari depan sampai belakang,” jelasnya. Dwi