
PEMERINTAH Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengeluarkan Peraturan Bupati HSU No 19 Tahun 2021 tentang penerapan SPBE di kabupaten setempat.
Dikeluarkannya perbup tersebut, untuk menciptakan pemerintah yang terbuka, efektif, efisien dan akuntabel, serta mempermudah layanan pemerintahan maupun layanan kepada masyarakat.
Plt Bupati HSU H Husairi Abdi mengatakan, Pemkab HSU mengelurkan perbup ini, dalam rangka mendukung pembangunan pemerintahan yang berbasis elektronik, sesuai dengan Perpres No 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Implementasi dari Perbup, Pemkab HSU melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian telah memulai membangun jaringan internet fiber optic sepanjang 4 km, dan sudah menghubungkan 10 SKPD di lingkungan pemkab HSU,” ujarnya.
Husairi menambahkan, jaringan fiber optic ini akan menghubungkan seluruh SKPD. Aplikasi yang ditetapkan, yakni sisteminformasi kepegawaian (Simpeg), E-Kinerja, E-Absensi yang berbasis android dan IOS, aplikasi Srikandi, dan tanda tangan digital (elektronik signature). “Hal itu bertujuan mempermudah proses surat menyurat dan pengarsipan di wilayah pemkab HSU,” katanya.
Selain itu, ada juga aplikasi layanan umum lainnya yang terhubung dalam satu portal layanan pemkab HSU dengan sistem single sign on (SSO). “Pemkab HSU juga telah membangun ruang server daerah, atau sebuah network operation center. Sehingga memudahkan dalam pengawasan dan pengelolaan hanya dilakukan oleh SKPD teknik bidang TIK, “ pungkasnya. Suf