
BANJARMASIN- Masyarakat diberi pemahaman untuk selalu menjaga ketenteraman dan ketertiban umum agar tidak merusak lingkungan sekitar tempat tinggalnya masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan H Gusti Abidinsyah saat menggelar sosialisasi Perda Provinsi Kalsel nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat kepada puluhan warga Desa Buntar, Paku Alam, Sungai Pinang Lama di Kecamatan Sungai Tabuk kabupaten Banjar.
Karena ujar Politisi Partai Demokrat ini melihat dimasa sekarang ini mencoba untuk menghindari permasalahan yang sering terjadi di masyarakat.Masalah ketertiban ini tidak hanya dibidang pendidikan, kesehatan dan lingkungan saja.
“Contoh masalah lingkungan yang banyak rusak, bahwa kita ingin memberikan pemahaman dan pendekatan kepada masyarakat supaya memahami ketenteraman dan ketertiban tersebut,” ujar H Gusti Abidinsyah usai membuka sosialisasi di Rumah Makan Pawon Tlogo terletak di Jalan Handil Bakti Kabupaten Batola, Selasa (10/5).
Contoh ada disebuah desa di Kabupaten Banjar yang pekerjaan masyarakatnya itu menyetrum dan meracuni ikan, itu salah satunya yang dapat merusak lingkungan hidup disekitar tempat tinggal masing-masing.
“ Untuk itu kita mencoba melakukan pendekatan kepada masyarakat kan banyak warga di Kecamatan Sungai Tabuk yang biasa menyetrum dan meracuni ikan, sehingga habis tidak bisa diharapkan lagi,” jelasnya.
Dengan kegiatan seperti ini paling tidak masyarakat jangan membuat gaduh dan masyarakat bisa memahami tentang kesadaran menjaga lingkungan danlainnya.
“Diharapkan setelah sosialisasi ini tingkat kesadaran warga tentang lingkungan bisa lebih baik lagi,” harapnya.rds