Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bareskrim Pantau Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

by matabanua
28 April 2022
in Headlines
0

G:\RONNY\Halaman 1-11 Kamis\bareskrim.jpeg

Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, polisi akan memantau implementasi kebijakan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng yang diberlakukan mulai Kamis (28/4), yang dikutip cnnindonesia. Larangan ekspor itu diberlakukan hingga harga minyak goreng di dalam negeri turun jadi Rp14 ribu per liter.

Artikel Lainnya

Bambang Maju pada Pemilihan Ketua Golkar Kalsel

Bambang Maju pada Pemilihan Ketua Golkar Kalsel

11 Juli 2025
Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

10 Juli 2025
Load More

“Terkait dengan tambahan tugas untuk pengawalan pembatasan ekspor produk turunan CPO (minyak sawit mentah), CPO-nya tidak dilarang, ekspor CPO boleh tapi produk turunannya yang tidak boleh,” kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4).

Agus mengatakan, Bareskrim Polri telah meneken perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam melakukan pengawasan ini.

Ia berharap upaya ini bisa memberantas kejahatan ekonomi dan transnasional secara maksimal.

“Nanti kami akan kerja sama, termasuk dengan wilayah untuk mencegah jangan sampai terjadi penyimpangan atas larangan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Termasuk, mempermudah proses ekspor CPO-nya,” ucapnya.

Diberitakan, pemerintah mulai memberlakukan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai Kamis (28/4).

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan ada tiga kode HS minyak goreng sawit yang tak boleh diekspor, yaitu minyak goreng sawit dengan kode HS 1511.90.36, 1511.90.37 dan 1511.90.39. Airlangga mengatakan larangan ekspor akan diberlakukan sampai dengan harga minyak goreng bisa ditekan jadi Rp14 ribu per liter.

Dia menyebutkan larangan ekspor berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm olein. Nantinya, ketentuan lebih lengkap akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan. Web

Tags: CPOEkspor Minyak GorengKepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) PolriKomjen Agus Andrianto
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA