Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Menteri Investasi Sebut 1.118 IUP Telah Dicabut

by matabanua
27 April 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut sebanyak 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga 24 April 2022. Jumlah tersebut, setara dengan 53,8 persen dari target rekomendasi IUP yang akan dicabut yakni sebanyak 2.078 izin.

“Dari 1.118 izintersebut total areal yang dicabut sebesar 2.707.443 hektare,” kata Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/4/2022). Secara rinci, ke 1.118 IUP yang dicabut itu terdiri dari 102 IUP nikel (setara 161.254 hektare), 271 IUP batu bara (setara 914.136 hektare), 14 IUP tembaga (seluas 51.563 hektare), 50 IUP bauksit (311.294 hektare), 237 IUP timah (374.031 hektare), 59 IUP emas (529.869 hektare) dan 385 IUP mineral lainnya (setara 365.296 hektare).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\7\7\master 7.jpg

Rumah Subsidi 18 Meterpersegi Batal Dibangun

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 kklm (KIRI).jpg

Harga Beras Mahal, Cabai Makin Pedas

10 Juli 2025
Load More

Ia mengatakan pencabutan IUP merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu. Presiden memerintahan agar dilakukan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan, dan 192 izin penggunaan kawasan hutan, 34.448 hektare Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, maupun yang tidak sesuai dengan peruntukan atau peraturan.

Setidaknya ada beberapa alasan pemerintah mencabut IUP, utamanya karena IUP yang diberikan ke pengusaha tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Contoh IUP ini dipakai untuk digadaikan di bank. Ini nggak boleh. Atau IUP ini diambil, habis itu diperjualbelikan, atau IUP ini diambil, cuma ditaruh di pasar keuangan tanpa mengimplementasikan di lapangan. Atau IUP ini pegang, hanya untuk ditahan sepuluh, sekian puluh tahun kemudian baru dikelola,” kata dia.

Padahal, menurut Bahlil, pemberian izin diharapkan dapat mempercepat proses pertumbuhan ekonomi, meningkatkan hilirisasi, sekaligus meningkatkan nilai tambah pada kawasan-kawasan ekonomi baru di seluruh wilayah Indonesia. Alasan lain pemerintah mencabut IUP yaitu karena pengusaha enggan mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasn Hutan (IPPKH). Bahkan ada pengusaha sengaja tak mengurusnya dalam 6-7 tahun hingga puluhan tahun.

Ada pula kasus pengusaha yang telah memiliki IUP dan IPPKH namun tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) karena ada niat-niat tertentu. Bahlil juga mengemukakan kasus pengusaha yang memiliki IUP, IPPKH dan RKAB tapi proyeknya tak juga jalan karena kekurangan pendanaan. rep/mb06

Tags: BKPMIPPKIUPMenteri Investasi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA