Kamis, Juli 10, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Istri Karyawan Hotel Ditetapkan Sebagai Tersangka

by matabanua
21 April 2022
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – IH (21) warga Kecamatan Murung Pudak dan IP (35) warga Kecamatan Haruai, pria idaman lain (PIL) yang tertangkap basah saat berduaan di dalam kamar sebuah hotel di Tabalong, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.

Ditetapkannya kedua pasangan tidak sah ini sebagai tersangka, setelah suami IH yang merupakan karyawan hotel tempat keduanya berkencan, melaporkan ke Polres Tabalong karena tidak terima dan merasa dirugikan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\2\ascs.jpg

Hakim Vonis Empat Terdakwa Kasus PUPR

9 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\2\BPBD Kalsel Rangkul Semua Antisipasi Karhutla.jpg

BPBD Kalsel Rangkul Semua Antisipasi Karhutla

9 Juli 2025
Load More

Kedua pasangan mesum ini digrebek suami IH, usai keduanya berbuat tidak senonoh di siang hari di bulan ramadhan, di kamar sebuah hotel di Kabupaten Tabalong, Sabtu (16/4).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humasnya Iptu Mujiono mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya telah dilakukan upaya damai melalui mediasi.

“Si suami tidak terima dan sakit hati, karena sebagai pihak yang dirugikan,” ujarnya, Kamis (21/4).

Meski demikian, keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun dan ada pasal-pasal pengecualiannya, namun proses hukum tetap lanjut.

Dari hasil interogasi yang telah dilakukan Kapolsek Tanjung Iptu Dedy Indarto, kedua pasangan tidak sah ini mengakui perbuatan perzinahan yang dilakukanya, serta dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum dari pihak medis RSUD Badaruddin Kasim pada Rabu (20/4) malam.

Mujiono mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf a dan ke 2e huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan bulan.

Dalam kasus ini, petugas turut menyita barang bukti satu lembar daster warna coklat, satu buah BH warna abu-abu, satu lembar kaos warna merah, satu lembar celana panjang warna hitam, satu lembar celana dalam boxer warna biru abu-abu, dan dua lembar buku nikah. Tal

Tags: AKBP Riza MuttaqinIptu MujionoKAPOLRES Tabalongkasi humasnyapasangan mesumRSUD Badaruddin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA