Rabu, Juli 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

UU TPKS TELAH SAH! (Fakta Menarik Pasal 4 ayat 1)

by matabanua
20 April 2022
in Opini
0
D:\Data\April 2022\2104\8\8\anisa eka.jpg
Oleh : Annisa Eka Julianti (Mahasiswi Jurusan Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin)

Setelah 6 tahun lebih menunggu kepastian digantungnya UU TPKS untuk disahkan, akhirnya pada tanggal 12 April 2022 secara sah dan resmi UU TPKS atau Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini merupakan jembatan atau titik terang bagi kita semua karena ada sebuah payung hukum yang melindungi kita dari kejahatan semacam itu.

Ada kemenarikan pada pasal 4 ayat 1 disana ada sembilan jenis kekerasaan seksual yang diatur didalamnya yaitu ada pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Undang – undang ini mengatur tentang tidak bolehnya restorative justice disinilah fakta menariknya, yang dapat diartikan bahwa tidak ada sebuah pendekatan atau mediasi antara pelaku dan korban karena dalam undang – undang ini hal tersebut sangat tidak berlaku dan tidak diperbolehkan dalam kasus tindak pidana kekerasaan seksual.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\8\Trubus Rahardiansah.jpg

Temuan Rekening Judol dan Keseriusan Pemerintah Prabowo Jaga Integritas Bansos

9 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\8\Fajar Riza Ul Haq.jpg

Yang Baru di Tahun Ajaran Baru: Urgensi dan Relevansi

9 Juli 2025
Load More

Berarti posisi korban di sini sangat diprioritaskan, karena seperti kita ketahui melihat beberapa kasus yang lampau kasus kekerasaan seksual ini sebagai pelaku yang dimana notabenenya orang dengan ekonomi bisa dibilang mampu dari korban. Pelaku memberikan sejumlah uang dengan kata lain pelaku telah menutup mulut korban agar si korban tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, yang artinya si pelaku ini dapat bebas dari jeratan hukum yang dimana pelaku tidak memikirkan perasaan dan psikis korban yang telah dirugikan.

Dengan adanya serta disahkannya UU TPKS ini diharapkan dapat mengurangi angka kekerasan seksual di indonesia, serta dapat menjadi pelindung hukum yang nyata untuk senyum anak bangsa indonesia.

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA