BANJARMASIN – Status hukum PDAM Bandarmasih menjadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) resmi disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemko Banjarmasin pada 24 Maret lalu.
Dengan status badan hukum tersebut, pihak direksi PAM Bandarmasih kini fokus menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), untuk kemudian ditandatangani kedua pihak yakni Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel untuk disahkan oleh Kemenkumham.
Direktur Utama H Yudha Ahmadi menjelaskan, penyusunan anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) salah satu syarat yang dicantumkan dalam Perda PT Air Minum.
“Jika penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tersebut disetujui oleh Pemko dan Pemprop maka akan dilanjutkan usulan ke Kemenhumham,” jelas Yudha, Kamis (31/3) lalu.
Menurutnya, proses pengusulan bekas AD/ART ke Kemenhumham tersebut diperkirakan sekitar satu bulan.
“Jika disetujui kemenkumham maka secara resmi bisa disebut PDAM menjadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda),” jelasnya.
Yudha mengungkapkan, penyusunan AD/ART berkaitan dengan peraturan tata tertib SK walikota, sedang penyusunan SK direksi baru sesuai dengan PT Air Minum Bandarmasih.
Terkait kemungkinan kenaikan tarif air minum serta penyertaan modal untuk pengembangan PDAM ke depan, Yudha mengaku belum bisa memastikan.
“Apakah nanti ada kenaikan tarif dan sebagainya, akan ditentukan saat dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham. Semoga Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pemerintah Provinsi Kalsel bisa membantu dalam menyertakan modal. Kita akan bisa melakukan perbaikan infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara, Sekretaris Perusahaan, Sudrajat menjelaskan, saat ini saham PDAM masih dimiliki oleh Pemko Banjarmasin, yaitu sebesar 87 persen atau Rp 416 miliar, sedangkan Pemerintah Provinsi Kalsel sahamnya hanya 13 persen atau Rp 65 miliar. Via