Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PAM Bandarmasih Tunggu SK Kemenkumham

by matabanua
3 April 2022
in Kotaku
0

BANJARMASIN – Status hukum PDAM Bandarmasih menjadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) resmi disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemko Banjarmasin pada 24 Maret lalu.

Dengan status badan hukum tersebut, pihak direksi PAM Bandarmasih kini fokus menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), untuk kemudian ditandatangani kedua pihak yakni Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel untuk disahkan oleh Kemenkumham.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

Direktur Utama H Yudha Ahmadi menjelaskan, penyusunan anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) salah satu syarat yang dicantumkan dalam Perda PT Air Minum.

“Jika penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tersebut disetujui oleh Pemko dan Pemprop maka akan dilanjutkan usulan ke Kemenhumham,” jelas Yudha, Kamis (31/3) lalu.

Menurutnya, proses pengusulan bekas AD/ART ke Kemenhumham tersebut diperkirakan sekitar satu bulan.

“Jika disetujui kemenkumham maka secara resmi bisa disebut PDAM menjadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda),” jelasnya.

Yudha mengungkapkan, penyusunan AD/ART berkaitan dengan peraturan tata tertib SK walikota, sedang penyusunan SK direksi baru sesuai dengan PT Air Minum Bandarmasih.

Terkait kemungkinan kenaikan tarif air minum serta penyertaan modal untuk pengembangan PDAM ke depan, Yudha mengaku belum bisa memastikan.

“Apakah nanti ada kenaikan tarif dan sebagainya, akan ditentukan saat dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham. Semoga Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pemerintah Provinsi Kalsel bisa membantu dalam menyertakan modal. Kita akan bisa melakukan perbaikan infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara, Sekretaris Perusahaan, Sudrajat menjelaskan, saat ini saham PDAM masih dimiliki oleh Pemko Banjarmasin, yaitu sebesar 87 persen atau Rp 416 miliar, sedangkan Pemerintah Provinsi Kalsel sahamnya hanya 13 persen atau Rp 65 miliar. Via

Tags: KemenkumhamPAM Bandarmasihpemprov kalselPerseroda
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA