Mata Banua Online
Rabu, Juni 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dirut: Dokumen RPAM Harus Jadi Acuan Setiap Pengambilan Keputusan

by Mata Banua
9 Juni 2026
in Banjarmasin
0
DIRUT PAM Bandarmasih Zulbadi jadi narasumber pembelajaran RPAM yang diselenggarakan oleh PUPR Kalsel.(foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Zulbadi, menjadi narasumber dalam kegiatan pembelajaran Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan di Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (9/6).

Kegiatan tersebut diikuti oleh regulator dari Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, serta operator penyedia layanan air minum dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan. Tujuannya, untuk melakukan sharing dan diskusi terkait penyusunan modul RPAM sekaligus memberikan pemahaman kepada regulator dan operator mengenai pentingnya pengamanan air minum dari sumber hingga sampai kepada pelanggan.

Berita Lainnya

Genjot Daya Saing IKM Banjarmasin Lewat Kepastian Hukum

Genjot Daya Saing IKM Banjarmasin Lewat Kepastian Hukum

9 Juni 2026
Kadisdik: Pelaksanaan SPMB di SMP Lancar

Kadisdik: Pelaksanaan SPMB di SMP Lancar

9 Juni 2026

Dalam paparannya, Zulbadi menjelaskan perjalanan penyusunan dokumen RPAM yang telah dimulai sejak tahun 2015 hingga saat ini. Menurutnya, RPAM merupakan instrumen penting dalam memastikan kualitas air minum tetap terjaga melalui identifikasi dan pengendalian berbagai risiko yang dapat memengaruhi kualitas air.

“Elemen paling penting dalam penerapan RPAM adalah komitmen. Tanpa komitmen dari seluruh pihak, dokumen yang telah disusun hanya akan menjadi arsip administrasi dan tidak memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa RPAM harus menjadi dokumen hidup (living document) yang digunakan secara aktif sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan maupun instansi terkait.

“Dokumen RPAM harus benar-benar dijalankan dan menjadi acuan dalam setiap pengambilan keputusan. Dengan demikian, berbagai potensi risiko terhadap kualitas air dapat dikendalikan sehingga masyarakat memperoleh air minum yang aman,” lanjutnya.

Menurutnya, keberhasilan implementasi RPAM tidak hanya menjadi tanggung jawab operator penyedia air minum, tetapi juga membutuhkan dukungan regulator serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam sektor air minum.

” Diharapkan dengan persamaan persepsi ini semakin memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan layanan air minum yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” katanya. ril/via

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper