Mata Banua Online
Senin, Mei 25, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Banjarbaru Matangkan Regulasi Penataan Reklame

by Mata Banua
24 Mei 2026
in Banjarbaru
0

BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru terus mematangkan regulasi penataan reklame, agar lebih tertib, estetis, dan memiliki kepastian hukum.

Hal itu dikemukakan dalam rapat penyempurnaan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pelaksanaan Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang digelar di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Kamis (21/5).

Berita Lainnya

Pemko Banjarbaru Gaungkan Semangat Pelestarian Lingkungan

Pemko Banjarbaru Gaungkan Semangat Pelestarian Lingkungan

21 Mei 2026
Wali Kota Buka Bimtek Manajemen Konflik Pelayanan Publik

Wali Kota Buka Bimtek Manajemen Konflik Pelayanan Publik

21 Mei 2026

Rapat tersebut membahas sejumlah poin strategis yang akan menjadi landasan teknis dalam penataan reklame di Kota Banjarbaru, termasuk ketentuan delegasi Pasal 8 ayat (4) Perda Nomor 3 Tahun 2025.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan reklame, serta rincian jalan utama atau jalan protokol akan diatur secara khusus melalui Peraturan Wali Kota.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru Muhammad Agus Adrian mengatakan, penyusunan Perwali ini menjadi langkah penting, agar implementasi Perda Reklame dapat berjalan efektif dan sesuai dengan karakteristik wilayah Kota Banjarbaru.

Menurutnya, Perda Reklame yang saat ini disusun mengadopsi sejumlah ketentuan dari Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, namun tetap memerlukan penyesuaian agar relevan dengan kondisi daerah.

“Ada beberapa zona yang bebas atau menjadi pusat reklame untuk beberapa titik di wilayah Kota Banjarbaru. Serta ukuran reklamenya sendiri apakah juga mengikuti Perda Yogyakarta,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengaturan reklame tidak hanya berbicara soal pemasangan media promosi, melainkan juga menyangkut wajah kota, ketertiban tata ruang, keselamatan, hingga kenyamanan masyarakat. Karena itu, penyusunan aturan turunan dari Perda tersebut harus dilakukan secara detail dan terukur.

Sementara itu, Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Azhar Ridhanie menegaskan, rapat ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan pasal demi pasal dalam rancangan Perwali yang sedang difinalisasi.

Ia berharap, pembahasan dapat segera dituntaskan dalam satu hingga dua kali pertemuan lanjutan, sehingga regulasi tersebut dapat segera diberlakukan.

“Substansi pembahasan di sini lalu diserahkan ke Bagian Hukum. Setelah kita bahas pasal per pasal ini lalu kemudian bisa diberikan masukan apa yang penting dalam Peraturan Wali Kota ini. Tentunya Perwali ini harus komprehensif termasuk sanksi yang diberikan,” ujarnya.

Penyempurnaan regulasi reklame ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola reklame yang lebih modern, tertib, dan berorientasi pada estetika kota, sekaligus memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha maupun masyarakat di Kota Banjarbaru. ril/dio

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper