Mata Banua Online
Senin, Mei 25, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemkab Tala Luncurkan Inovasi SIPADU BERKAT

by Mata Banua
24 Mei 2026
in Tanah Laut
0

 

Bupati Tanah Laut (Tala) H Rahmat Trianto dalam kegiatan launching SIPADU BERKAT (Sistem Pelayanan Terpadu Pasca Pemberkatan).

PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) meluncurkan inovasi SIPADU BERKAT (Sistem Pelayanan Terpadu Pasca Pemberkatan) sebagai upaya mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat non-muslim pasca pemberkatan perkawinan.

Berita Lainnya

Bupati Tala Sampaikan Orasi Ilmiah di Unjani Bandung

Bupati Tala Sampaikan Orasi Ilmiah di Unjani Bandung

21 Mei 2026
Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi Melalui Edukasi

Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi Melalui Edukasi

21 Mei 2026

Inovasi berbasis digital hasil kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Laut bersama gereja-gereja di wilayah Tala tersebut dilaksanakan di Gereja GKE Efrata Desa mber Mulia, Kecamatan Pelaihari, Sabtu (23/05).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah kabupaten (Sekdakab) Tala, Ismail Fahmi, jajaran kepala SKPD, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.

Melalui aplikasi SIPADU BERKAT, data mempelai yang telah melaksanakan pemberkatan perkawinan dapat langsung diinput dan diproses secara elektronik oleh Disdukcapil sehingga dokumen kependudukan hasil perubahan dapat diterbitkan dan diserahkan pada hari yang sama.

Bupati Tala, H Rahmat Trianto menyampaikan bahwa inovasi tersebut bertujuan mempercepat sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan tanpa harus kembali datang ke kantor Dukcapil maupun melakukan proses tambahan ke pengadilan.

“Setelah selesai pemberkatan, langsung keluar hasilnya. Jadi tidak perlu memakan waktu yang lama dan masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dukcapil maupun mengurus perubahan data ke pengadilan,” ujarnya. ris/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper