
JAKARTA – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Kamis (12/3).
Yaqut pun ditahan KPK setelah kemarin menjalani pemeriksaan. Dia ditahan untuk 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut. Penahanan dilakukan setelah Yaqut merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka sejak siang hari.
Yaqut sendiri kembali menegaskan tidak menerima keuntungan uang sedikit pun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut menyampaikan itu saat digiring KPK dari Gedung Merah Putih Jakarta ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan. Saat digiring, Yaqut mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Petugas KPK dan aparat polisi mengawalnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/3) malam, yang dikutip CNNIndonesia.com.
Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Di halaman gedung, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, turut mengawal proses pemeriksaan tersebut.
Para anggota Banser masih bertahan sampai berita ini diturunkan, tadi malam. Mereka meyakini Yaqut dikriminalisasi atas kebijakan yang telah dibuatnya.
“KPK zalim, KPK zalim,” seru mereka berulang-ulang di depan Gedung KPK.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan selaku tersangka pada Kamis siang tadi. Ini merupakan pemeriksaan pertama Yaqut usai permohonan Praperadilannya ditolak oleh hakim.
Pantauan CNNIndonesia.com, Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Mengenakan jaket krem dan peci hitam.
Kepada wartawan, ia mengatakan dirinya akan memberikan keterangan yang ia ketahui.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujar Yaqut kepada wartawan saat tiba di markas KPK siang tadi.
Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya hingga kini belum ditahan.
Meski begitu, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

