
SOLO – Rismon Hasiholan Sianipar meminta maaf kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu S1 Universitas Gadjah Mada (UGM).
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Rismon saat menemui Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Rismon menemui Jokowi setelah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
“Tentu saya minta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Joko Widodo,” kata Rismon usai diterima Jokowi.
Rismon termasuk salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.
Dia bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menuding ijazah Jokowi palsu berdasarkan penelitian ilmiah mereka. Penelitian tersebut dituliskan dalam buku Jokowi’s White Paper.
Dari 700 halaman buku tersebut, Rismon mengaku menulis sekitar 180 halaman. Ia mengklaim penelitiannya ia lakukan secara independen meski diterbitkan bersama penelitian Roy Suryo dan dr Tifa.
“Artinya tulisan kami, antara Pak Roy dan Bu Tifa tidak ada saling kebergantungan, tidak ada saling keterkaitan karena ditulis secara terpisah baik secara geografi maupun analisa,” kata dia.
Setelah buku Jokowi’s White Paper terbit, Rismon mengaku telah melakukan penelitian lanjutan. Dari hasil penelitian lanjutan itu, ia menyimpulkan bahwa tidak ada kejanggalan dalam ijazah Jokowi.
“Tidak ada manipulasi digital seperti yang saya simpulkan pada buku Jokowi’s White Paper. Artinya apa? Keasliannya terjaga,” ujarnya.
Menanggapi permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar, Roy Suryo pun mendoakan mantan rekannya tersebut.
“Saya mendoakan, semoga sahabat kita, Rismon Hasiholan Sianipar, ya, itu diberikan hidayah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, diberikan pencerahan, diberikan hal yang terbaik untuk dia,” kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3), yang dikutip CNNIndonesia.com.
Roy Suryo pun menegaskan dirinya bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan tetap melanjutkan kasus ijazah tersebut.
“Saya kemarin juga ngobrol dengan dr Tifa langsung, ya, video call bahkan, ya, kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun. Kenapa 0,1 persen, ya itu sisanya dari 99,9 persen, itu 0,1 persen, ya jadi kita tidak mundur,” ucap dia.
Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Roy, Refly Harun mengatakan pihaknya tak mengetahui soal permohonan RJ yang dilakukan Rismon.
“Kami pun baru mengetahuinya melalui pemberitaan media. Tetapi tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal, apa pun itu, sepanjang memang dalam koridor hukum,” tuturnya.
Refly mengaku pihaknya juga belum bisa berkomunikasi dengan Rismon untuk menanyakan ihwal alasan yang bersangkutan mengajukan RJ.
“Sayangnya, hingga saat ini kami belum berhasil berkomunikasi dengan Rismon Sianipar. Kami belum bisa memutuskan apa pun,” kata Refly.
“Concern kami adalah pertanyaan yang paling penting ketika dia mengajukan atau meminta Restorative Justice, apakah dia berada dalam kehendak bebas, atau apakah dia berada dalam tekanan?,” sambungnya.
Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (11/3).
Iman membeberkan pada Rabu kemarin, Rismon bersama kuasa hukumnya juga kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut dari permohonan RJ tersebut.
Lebih lanjut, Iman menyebut saat ini penyidik selaku fasilitator masih memproses permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon tersebut.
“Dan kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan ypaya untuk memfasilitsi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tutur dia. web

