
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat mitigasi risiko dalam pelaksanaan proyek konstruksi bagi penyedia barang dan jasa tahun 2026.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman di Banjarmasin, Rabu, menyampaikan, upaya ini disertai dengan diintensifkannya sosialisasi pengelolaan kontrak dan mitigasi risiko bagi penyedia barang dan jasa.
Menurut dia, pentingnya pengelolaan kontrak yang baik serta mitigasi risiko dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang begitu banyak tahun ini dianggarkan pemerintah kota.
Dengan besaran APBD tahun 2026 mencapai Rp2,3 triliun, di antaranya ratusan miliar untuk program pembangunan infrastruktur fisik, Pemkot Banjarmasin berharap bisa berjalan dengan baik dan memenuhi aturan.
Karena, lanjut dia, pembangunan daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Setiap pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultansi pada dasarnya akan menjadi wajah pemerintah daerah di mata publik,” ujarnya.
Selain itu, Ikhsan mengingatkan bahwa setiap proyek memiliki potensi risiko, mulai dari keterlambatan pekerjaan, masalah mutu, hingga potensi sengketa.
“Kontrak kerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang mengikat para pihak sekaligus menjadi alat pengendali mutu, biaya, dan waktu pelaksanaan pekerjaan,” ungkap Ikhsan.
Pemerintah Kota Banjarmasin berharap dengan kegiatan sosialisasi terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan penyedia barang dan jasa dalam pengelolaan kontrak serta langkah mitigasi risiko guna mendukung pembangunan Kota Banjarmasin yang maju dan sejahtera.
“Kualitas hasil pekerjaan, ketepatan waktu penyelesaian, serta tertib administrasi kontrak merupakan bagian penting dari komitmen terhadap akuntabilitas dan pelayanan publik yang berkualitas di kota Banjarmasin,” ujarnya. ant

