Oleh: Sumiati ST (Pemerhati Sosial dan Masyarakat)
Perkembangan teknologi informasi dan penetrasi media sosial telah menciptakan ruang baru bagi ekspresi identitas yang sebelumnya terpinggirkan, termasuk individu dengan orientasi sesama jenis. Berdasarkan laporan terkini (Maret 2026), ruang digital mempermudah komunitas tersebut untuk terhubung dan membentuk ekosistem tertutup guna mengekspresikan jati diri. Fenomena ini tidak berdiri sendiri, tinjauan medis-psikologis menunjukkan bahwa orientasi tersebut sering kali berakar pada faktor kompleks, seperti pengalaman traumatis masa kecil dan dinamika pola asuh yang tidak ideal. Secara sosiologis, pengucilan serta stigma negatif dari lingkungan keluarga memicu kerentanan psikologis yang serius, mulai dari depresi hingga kecenderungan menyakiti diri sendiri. Di sisi lain, fenomena ini membawa risiko kesehatan masyarakat yang nyata dengan potensi lonjakan penyakit menular seksual, termasuk infeksi HIV, akibat perilaku seksual berisiko yang terjadi secara meluas.(prokal.co, 3/03/2026)
Rantai Kegagalan dan Benturan Sistemik
Munculnya fenomena ini secara masif mencerminkan adanya masalah besar dalam cara masyarakat dan otoritas mengelola interaksi sosial serta kesehatan mental. Alurnya bermula dari rapuhnya ketahanan keluarga di tengah tuntutan ekonomi yang semakin menghimpit, di mana fungsi pengasuhan anak sering kali terabaikan demi pemenuhan kebutuhan hidup. Ketika fungsi dasar ini lumpuh, teknologi informasi masuk sebagai saluran utama tanpa filter yang menyebarkan arus nilai kebebasan, yang pada akhirnya menjauhkan individu dari jati diri fitrahnya. Otoritas terkait cenderung baru bertindak ketika dampak fisik sudah terjadi seperti lonjakan kasus medis tanpa pernah menyentuh pintu kerusakan di hulu.
Dalam menghadapi persoalan ini, muncul pertanyaan mendasar: Dapatkah metode Islam diterapkan untuk menyelesaikan masalah ini di dalam bingkai sistem yang ada saat ini? Upaya memasukkan nilai-nilai agama melalui imbauan moral, penyuluhan spiritual, hingga kampanye keluarga sakinah sering kali dilakukan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa upaya tersebut sering kali tidak membuahkan hasil yang signifikan. Hal ini terjadi karena metode Islam tidak akan pernah bisa berjalan efektif jika hanya dititipkan pada sistem yang pondasinya bertolak belakang. Terdapat kontradiksi mendasar yang tidak bisa dijembatani, di satu sisi ada keinginan menjaga moralitas agama, namun di sisi lain pondasi hukum negara masih berpijak pada hak asasi manusia yang sekuler, yang melegalkan perilaku menyimpang atas nama pilihan pribadi selama dilakukan dengan kesepakatan bersama.
Ketidaktuntasan ini merupakan konsekuensi logis dari sistem sekuler kapitalistik yang hari ini mendominasi kebijakan publik. Dalam sistem ini, negara melepaskan tanggung jawabnya sebagai penjaga moral demi menjunjung tinggi prinsip kebebasan individu (liberalisme). Akibatnya, metode Islam hanya berakhir sebagai saran opsional yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah keadaan secara sistemis. Selama sistem ekonomi masih menciptakan biaya hidup tinggi yang memaksa orang tua kehilangan waktu berkualitas untuk mendidik anak demi bertahan hidup, dan sistem media masih sangat liberal yang mengizinkan konten merusak beredar luas demi keuntungan bisnis, maka nilai-nilai agama akan selalu kalah oleh arus besar sistemik tersebut. Masalah ini tidak akan selesai hanya dengan menyisipkan sedikit nilai agama pada sistem yang secara fundamental menjauhkan aturan Tuhan dari pengaturan kehidupan publik.
Mengingat kompleksnya masalah yang ada, penyelesaian tuntas atas persoalan ini kiranya memerlukan kesediaan untuk meninjau kembali efektivitas aturan Islam yang diterapkan secara menyeluruh (kaffah) sebagai jalan keluar yang hakiki. Islam hadir bukan sekadar sebagai ajaran ibadah individu, melainkan sebagai tatanan hidup yang harmonis jika diwujudkan sebagai sebuah sistem utuh oleh negara yang bertindak sebagai pengurus (Raa’in). Negara memikul tanggung jawab penuh melalui tiga pilar utama.
Pertama, negara wajib menjamin Sistem Pendidikan berbasis Aqidah guna membentuk kepribadian yang kokoh sejak dini. Kedua, negara harus menerapkan Sistem Ekonomi yang Berkeadilan, sehingga kesejahteraan keluarga terjaga dan orang tua dapat fokus menjalankan peran mendidik anak tanpa tekanan kemiskinan sistemis. Ketiga, negara memegang kendali penuh atas Kontrol Media, memastikan ruang digital hanya menyebarkan konten edukatif dan menjaga moralitas publik sesuai dengan nilai-nilai syariat.
Penerapan aturan Islam secara menyeluruh hadir sebagai tawaran solusi mendasar yang dapat membawa ketenangan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Keadilan Islam menyejahterakan seluruh umat manusia karena ia menjaga keamanan, kesehatan, dan ketenangan jiwa sesuai kehendak Sang Pencipta. Fenomena sosial yang terjadi harus menjadi titik balik untuk mengevaluasi standar kebebasan semu dan beralih pada naungan aturan Allah SWT yang sempurna. Hanya melalui pendekatan yang menyeluruh inilah, generasi akan terlindungi dari kehancuran sosial, dan kemajuan teknologi akan menjadi rahmat bagi kemanusiaan, bukan bencana yang merusak fitrah manusia. Wallahu’alam bishawwab
