
KOTABARU- Anggota DPRD Provinsi Kalimatan Selatan ( Kalsel),dr. M. Yadi Mahendra Muhyi Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2022 tentang Tentang Penyelengaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Warga di Desa Semayap Kecamatan Pulau laut Utara Kabupaten Kotabaru sangat antusias menghadiri sosper daerah.
” Alhamdulillah tadi sudah menyampaikan Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2022 tentang Tentang Penyelengaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat kepada warga setempat,” ujar Mahendra di Kabupaten Kotabaru,Jumat ( 6/3).
Dalam pertemuan tersebut, Mahendra menekankan bahwa keberagaman adalah aset berharga yang harus dirawat bersama. “Toleransi bukan sekadar semboyan, tetapi harus menjadi praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari. Perbedaan suku, agama, dan budaya bukanlah penghalang untuk hidup rukun, melainkan kekayaan yang harus kita jaga bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kondusivitas daerah.
“Perda ini hadir untuk memberikan pedoman bagi kita semua agar dapat membangun lingkungan yang harmonis dan bebas dari konflik,” tambahnya.
Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, peran aktif masyarakat dalam memahami dan menerapkan nilai-nilai toleransi sangatlah penting.
Ia juga mengajak masyarakat untuk saling menghormati dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.
“ Dengan saling menghargai dan menghormati perbedaan, kita bisa menciptakan kehidupan yang damai dan sejahtera,” pungkasnya.rds

