Mata Banua Online
Selasa, Maret 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Disdik Usulkan Proses Pergeseran Anggaran

by Mata Banua
9 Maret 2026
in Martapura
0
KADISDIK Kabupaten Banjar Liana Penny.(foto;mb/ist)

MARTAPURA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar mengusulkan pergeseran anggaran untuk pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang kemudian dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat rapat koordinasi pada Sabtu (7/3).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Liana Penny mengatakan, pihaknya telah mengusulkan pergeseran anggaran sebagai solusi pembayaran gaji guru PPPK.

Berita Lainnya

Guru Kabupaten Banjar Ikuti Bimtek GCE

Guru Kabupaten Banjar Ikuti Bimtek GCE

9 Maret 2026
Distan Evaluasi Kegiatan Tanaman Pangan

Distan Evaluasi Kegiatan Tanaman Pangan

8 Maret 2026

Menurutnya, saat ini usulan tersebut masih dalam tahap sinkronisasi dengan mekanisme penganggaran daerah. “Kami memahami harapan para guru. Proses administratif sudah kami tempuh, dan saat ini sedang dalam tahap sinkronisasi agar tetap sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama TAPD agar proses administrasi dapat dipercepat.

“Hasil rakor ini menjadi langkah penting untuk mempercepat proses yang sedang berjalan. Kami akan segera menyesuaikan dokumen dan menindaklanjuti arahan yang telah disepakati bersama TAPD,” katanya.

Ia pun berharap, proses pergeseran anggaran dapat segera rampung, sehingga pembayaran gaji guru PPPK dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar Ajidinnor menjelaskan, pembayaran gaji PPPK harus melalui penyesuaian dokumen pelaksanaan anggaran melalui mekanisme pergeseran anggaran.

Ia menyebutkan, untuk usulan dari dinas pendidikan sudah ada, namun saat ini masih dalam proses pergeseran anggaran (pergeseran 2). Ini merupakan penyesuaian dokumen pelaksanaan anggaran agar secara administrasi sesuai ketentuan.

Dalam rapat tersebut juga disepakati percepatan pergeseran anggaran melalui penyesuaian sejumlah kegiatan di lingkungan dinas pendidikan.

Skema tersebut diharapkan dapat membuka ruang pembayaran gaji guru PPPK untuk beberapa bulan ke depan, sembari menyelesaikan proses administrasi penganggaran secara menyeluruh.

Pemkab Banjar sendiri mengapresiasi sikap kooperatif perwakilan guru PPPK yang terus menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah selama proses administrasi berlangsung. ril/dio

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper