
MARTAPURA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar mengusulkan pergeseran anggaran untuk pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang kemudian dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat rapat koordinasi pada Sabtu (7/3).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Liana Penny mengatakan, pihaknya telah mengusulkan pergeseran anggaran sebagai solusi pembayaran gaji guru PPPK.
Menurutnya, saat ini usulan tersebut masih dalam tahap sinkronisasi dengan mekanisme penganggaran daerah. “Kami memahami harapan para guru. Proses administratif sudah kami tempuh, dan saat ini sedang dalam tahap sinkronisasi agar tetap sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama TAPD agar proses administrasi dapat dipercepat.
“Hasil rakor ini menjadi langkah penting untuk mempercepat proses yang sedang berjalan. Kami akan segera menyesuaikan dokumen dan menindaklanjuti arahan yang telah disepakati bersama TAPD,” katanya.
Ia pun berharap, proses pergeseran anggaran dapat segera rampung, sehingga pembayaran gaji guru PPPK dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar Ajidinnor menjelaskan, pembayaran gaji PPPK harus melalui penyesuaian dokumen pelaksanaan anggaran melalui mekanisme pergeseran anggaran.
Ia menyebutkan, untuk usulan dari dinas pendidikan sudah ada, namun saat ini masih dalam proses pergeseran anggaran (pergeseran 2). Ini merupakan penyesuaian dokumen pelaksanaan anggaran agar secara administrasi sesuai ketentuan.
Dalam rapat tersebut juga disepakati percepatan pergeseran anggaran melalui penyesuaian sejumlah kegiatan di lingkungan dinas pendidikan.
Skema tersebut diharapkan dapat membuka ruang pembayaran gaji guru PPPK untuk beberapa bulan ke depan, sembari menyelesaikan proses administrasi penganggaran secara menyeluruh.
Pemkab Banjar sendiri mengapresiasi sikap kooperatif perwakilan guru PPPK yang terus menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah selama proses administrasi berlangsung. ril/dio

