TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo mengamankan tiga pria di sebuah rumah di Desa Sei Rukam, Kecamatan Pugaan, Rabu (4/3) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menerangkan, ketiganya diamankan setelah petugas mendapat laporan di saluran pusat kontak telepon Polri 110.
“Telepon tersebut menginformasikan di sebuah rumah di Sei Rukam sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” katanya, Jumat (6/3).
Ia mengatakan, petugas kemudian bergerak dan melakukan penyelidikan, saat mendatangi rumah yang di informasikan, tampak ketiga tersangka sedang mengonsumsi narkotika.
“Di dalam rumah terdapat MHA (36) yang merupakan pemiliknya, kemudian dua orang berinisial HER (43) warga Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU dan SF (44) warga Desa Sei Rukam,” ujarnya.
Ketiga pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Turut di sita barang bukti dari HER dan SF berupa satu bong, satu pipet kaca, satu korek api gas, dan satu HP warna Hijau Toska.
“Sedangkan dari pelaku MHA di sita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 2,02 gram, tiga pack plastik klip, dua sekop dari sedotan, satu HP warna Putih, dan uang tunai sejumlah Rp 150 ribu,” pungkasnya. yan

