
TANJUNG – Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait penjualan minuman beralkohol (minol) yang menjerat dua orang berinisial LVV (25) dan ES (32), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Rabu (4/3) pagi.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, sidang tersebut merupakan tindaklanjut dari kegiatan razia penyakit masyarakat (pekat).
“Penindakan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Contact Center Polri 110 terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Mabuun,” jelasnya, Kamis (5/3).
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penertiban pada Minggu (1/3) malam. Dalam kegiatan yang dipimpin Kasat Samapta AKP I Nyoman Sudharma, petugas mengamankan dua orang dengan masing-masing barang bukti.
Terdakwa LVV diamankan di sebuah tempat olahraga bilyard dengan barang bukti sebanyak 38 botol minuman keras berbagai merek. Sementara terdakwa ES diamankan di kediamannya dengan barang bukti sebanyak 80 botol minuman keras berbagai merek.
Berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap LVV berupa pidana kurungan selama lima hari yang dapat diganti dengan denda sebesar Rp 5 juta, sedangkan ES dijatuhi pidana kurungan selama 10 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar Rp 10 juta. yan

